spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganWaspada Pergadaian Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Waspada Pergadaian Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Lombok (ekbisntb.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan OJK NTB, Rabu, 6 November 2024, dijelaskan, Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian.

- Iklan -

Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Masyarakat diminta melapor ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa “ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian”.

Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa “setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri”.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut