26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPemprov NTB Waspadai Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekspor

Pemprov NTB Waspadai Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekspor

Mataram (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri (PPLN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB mewaspadai potensi dampak konflik di Timur Tengah terhadap perdagangan internasional, khususnya sektor ekspor daerah.
Disperindag NTB memandang konflik di kawasan tersebut sebagai risiko eksternal yang dalam jangka panjang berpotensi memengaruhi arus perdagangan global. Meski belum berdampak langsung saat ini, potensi gangguan dinilai bisa muncul, terutama pada aspek logistik dan biaya distribusi.

“Dampak perang tidak serta-merta dirasakan sekarang, tetapi berpotensi muncul ke depan, terutama terkait kenaikan biaya sewa kapal dan asuransi pengiriman,” ujar Kepala Bidang PPLN Disperindag NTB, Dr. Aryanti Dwiyani.S.Pt.,M.Pd.

Karena itu, Pemprov NTB menurutnya fokus melakukan langkah antisipatif jangka panjang, antara lain dengan memantau perkembangan global, menganalisis potensi kenaikan biaya logistik, serta menyusun strategi mitigasi risiko. Langkah ini dilakukan agar ketika dampak nyata terjadi, NTB telah memiliki kesiapan kebijakan dan alternatif pasar.

“Selama ini, ekspor NTB tidak hanya bergantung pada kawasan Timur Tengah. Pasar produk NTB tersebar ke berbagai negara,” jelas Aryanti.

China, katanya menjadi mitra rutin untuk komoditas batu apung dan mutiara. Japan mengimpor cabai, rempah-rempah, mutiara, dan batu apung. South Korea menerima komoditas kopi, sementara Malaysia menjadi pasar batu apung dan mutiara. Adapun United States menerima produk ikan dan olahan ikan dari NTB.

Selain itu, tambah Aryanti, produk bambu asal NTB juga menembus pasar ekspor, meski pengirimannya tidak langsung dari NTB, melainkan melalui daerah lain seperti Bali dan Yogyakarta karena NTB belum memiliki pelabuhan ekspor sendiri.

Dari sisi administrasi, Disperindag NTB hanya mencatat produk yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Bea Cukai. Ekspor dapat terpantau apabila pelaku usaha telah mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA), yang kewenangannya berada pada Disperindag NTB.

SKA berfungsi untuk memperoleh keringanan bea masuk di negara tujuan. Dokumen ini tidak bersifat wajib dan tidak memiliki batas minimal maupun maksimal jumlah produk yang dikirim.

“Untuk pengembangan pasar 2026, NTB menargetkan ekspansi ke France, khususnya untuk produk kerajinan ketak dan produk berbasis terumbu karang yang sesuai regulasi,” tambahnya.

Secara umum, konflik di Timur Tengah berpotensi memicu kenaikan biaya logistik internasional, gangguan jalur pelayaran strategis, ketidakstabilan harga komoditas global, serta fluktuasi nilai tukar.

Bagi NTB, dampak paling mungkin adalah peningkatan biaya distribusi yang berpotensi menurunkan daya saing harga produk ekspor, terutama jika konflik berlangsung dalam jangka panjang.

ntuk menjaga pasar luar negeri tetap stabil, Disperindag NTB menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya diversifikasi pasar ekspor agar tidak bergantung pada satu kawasan, peningkatan kualitas dan standar produk, serta optimalisasi penggunaan SKA untuk memperkuat daya saing harga.

Selain itu, peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam penguasaan bahasa Inggris dan pemahaman prosedur ekspor juga menjadi perhatian. Penguatan legalitas usaha dan pencatatan ekspor dilakukan agar data perdagangan lebih akurat dan terintegrasi.

“Dalam jangka panjang, Pemprov NTB juga mendorong pembangunan pelabuhan ekspor sendiri sebagai upaya memperkuat kemandirian logistik daerah dan memangkas ketergantungan pada pelabuhan luar daerah,” katanya.

Dengan langkah antisipatif tersebut, Pemprov NTB optimistis perdagangan luar negeri daerah tetap terjaga meski dinamika geopolitik global terus berfluktuasi. (bul)

Artikel Yang Relevan

IKLAN



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut