spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKesehatanBBPOM Mataram Gandeng Apoteker, Kendalikan Penyerahan Antibiotik Tanpa Resep Dokter

BBPOM Mataram Gandeng Apoteker, Kendalikan Penyerahan Antibiotik Tanpa Resep Dokter

Lombok (ekbisntb.com) – Guna menekan pembelian dan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter, Balai Besar POM di Mataram mengundang para Apoteker Penanggung Jawab PBF (Pedagang Besar Farmasi) dalam kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan di aula BBPOM di Mataram, Selasa 1 Oktober 2024.

 

- Iklan -

Dalam sambutannya Kepala BBPOM di Mataram Yosef Dwi Irwan menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan Nasional tahun 2023, NTB menduduki peringkat ke-6 Provinsi dengan angka penyerahan antibiotik tanpa resep dokter tertinggi. Hal ini tentunya akan meningkatkan resiko angka kejadian Anti Microbila Resistance (AMR), atau Resistensi Anti Mikroba.

 

Pada tahun 2019, AMR menyebabkan kematian pada 4,95 juta jiwa, kematian akibat AMR bahkan lebih tinggi dari kematian akibat HIV/AIDS dan Malaria. WHO memprediksi jumlah kematian tersebut naik hingga menjadi 10 juta jiwa per tahun pada tahun 2050 mendatang. Boleh dikatakan AMR merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap kesehatan dan risiko keamanan kesehatan global saat in silent pandemic yang dapat membunuh dalam keheningan.

 

“Dampak AMR sangat luar biasa mulai infeksi menjadi sulit sembuh, biaya rumah sakit meningkat karena semakin lama dirawat, bahkan bisa mengakibatkan kematian jika semua jenis antibiotik tidak lagi mempan membunuh mikroba penyebab infeksi karena sudah resisten” sambung Yosef.

 

“Berdasarkan hasil pengawasan kami lebih dari 90 % apotek menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter, sehingga perlu upaya kolaboaratif dari hulu ke hilir untuk mencegah kejadian AMR, salah satunya melalui pengendalian pendistribusian antibiotik di tingkat Pedagang Besar Farmasi” ujar Yosef.

 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh BBPOM di Mataram antara lain , penggalangan komitmen yang melibatkan stakeholder Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, GP Farmasi, dokter, apoteker, bidan dan perawat, dan lainnya.
Selain itu BBPOM di Mataram juga telah menerbitkan surat edaran kepada sarana pelayanan kefarmasian (Apotek, Rumah Sakit, Klinik) agar memastikan penyerahan antibiotik harus berdasarkan resep dokter.


Sebagai upaya lanjutan di sektor hulu, membagikan poster Stop Pembelian Antibiotik Tanpa Resep Dokter serta Bijak Dalam Menggunakan Antibiotik. BBPOM di Mataram juga telah bersurat kepada GP Farmasi Prov NTB untuk melakukan kajian kewajaran frekuensi dan jumlah terhadap sarana pelayanan kefarmasian yang melakukan pemesananantibiotik.

 

“Jika berdasarkan kajian sejawat Apoteker Penanggung Jawab (APJ) PBF apotek pemesan obat menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter maka jangan dilayani, pendistribusian antibiotik hanya untuk kebutuhan pelayanan kefarmasian atas resep dokter. Jika ditemukan pelanggaran berulang kami bisa memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku” tegas Kepala BBPOM di Mataram.


“Peran teman-teman APJ sekalian sangat penting dan strategis dalam pengendalian AMR di NTB, saya harap seluruh PBF dalam mendukung kebijakan ini sebagai upaya mencegah penyerahan antibiotik tanpa resep dokter dan paling penting menjaga kesehatan masyarakat” pungkas Yosef.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut