Mataram (EKBIS NTB) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (BP3MI NTB) bekerja sama dengan Direktorat Reserse Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Kepolisan Daerah (Polda) NTB melakukan pencegahan kepada dua calon pekerja migran berjenis kelamin perempuan asal NTB yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural atau ilegal ke Uni Emirat Arab (UEA) Kamis malam, 2 Juli 2026.
Berawal dari pengaduan korban yang merupakan calon pekerja migran melalui website BP3MI NTB pada tanggal 02 Juni 2026, BP3MI NTB bersama Ditres PPA & PPO Polda NTB bergerak cepat mengamankan korban disebuah rumah penampungan di daerah Gomong Mataram.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi, keduanya tersebut direkrut oleh seorang sponsor yang berasal dari Kabupaten Dompu. Masing-masing dari mereka telah menerima uang fee sebesar Rp9 juta yang digunakan sebagai biaya keberangkatan.
Perjalanan korban diawali dengan berangkat menggunakan bus jurusan Dompu–Mataram dan sesuai pesan dari pihak sponsor, setibanya di Terminal Mandalika Bertais, Mataram, akan ada pihak yang menjemput mereka untuk dibawa ke rumah penampungan sementara yang berada di wilayah Gomong, Mataram.






