Mataram (ekbisntb.com) – Dinas Sosial Kota Mataram akan mengusulkan ke Kementerian Sosial RI untuk mencoret penerima bantuan sosial (Bansos) yang terbukti main judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Drs. Lalu Syamsul Adnan mengakui, pihaknya belum pernah mengecek kelompok penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial bermain judi online, tetapi yang dilihat penerima program keluarga harapan maupun bantuan pangan non tunai pencairannya di bank Himbara dan kantor pos bekerjasama dengan Kementerian Sosial. “Kami juga sudah mengundang BI untuk mensosialisasikan kepada PSM di lapangan,” jelasnya.
Pelibatan Bank Indonesia Kantor Perwakilan NTB guna mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sosial tersebut. Seperti bermain judi online, uang dimanfaatkan untuk kepentingan lain serta bantuan sembako digunakan untuk keperluan lain. Syamsul mengatakan, asesmen dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan bantuan tersebut. “Kita mengantisipasi supaya tidak ada penyalahgunaan,” terangnya.
Disos tidak memiliki kewenangan untuk mencoret penerima bantuan sosial. Akan tetapi, KPM yang terbukti bermain judi online akan direkomendasikan atau diusulkan ke Kementerian Sosial RI, untuk dihapus atau dicoret sebagai penerima bantuan sebagai efek jera.
Mantan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram ini mengatakan, upaya asesmen dilakukan oleh PSM belum menemukan atau laporan penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan lainnya. “Iya, bisa jadi dilaporkan ke pemerintah pusat jika terbukti menyalahgunakan bantuan,” terangnya.
Disebutkan penerima bansos di Kota Mataram mencapai 22.179 jiwa. Rata-rata penerima PKH di enam kecamatan mencapai 2 ribu – 3 ribu jiwa. Adnan mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan bantuan sosial diberikan pemerintah seperti biaya sekolah, sembako dan lain sebagainya. (cem)