spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPangkalan LPG 3 Kilogram Khawatir Kehilangan Pelanggan

Pangkalan LPG 3 Kilogram Khawatir Kehilangan Pelanggan

Lombok(ekbisntb.com) – Kebijakan pemerintah pusat melarang pendistribusian Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram kepada pengecer menimbulkan persoalan baru. Pangkalan khawatir akan kehilangan pelanggan karena kesulitan menjangkau masyarakat.

Victor Kusnohandoyo, pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditemui pada, Selasa 4 Februari 2025 mengatakan, kebijakan pemerintah pusat dalam surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG 3 kilogram di sub penyalur belum berpengaruh signifikan terhadap ketersedian stok dan gejolak di masyarakat.

- Iklan -

Akan tetapi, peraturan ini pasti akan berdampak terhadap hilangnya pelanggan. Menurut Victor, pengecer merupakan ujung tombak pangkalan dalam mendistribusikan bahan bakar tersebut kepada masyarakat. “Kalau harga masih sesuai HET, tetapi kita khawatir akan kehilangan pelanggan,” tuturnya.

Persoalan lainnya adalah jam operasional pangkalan terbatas. Berbeda halnya dengan pengecer bisa melayani masyarakat setiap waktu. Victor menyebutkan bahwa kendala lainnya adalah pangkalan sulit menjangkau masyarakat yang berada di lokasi padat penduduk, kawasan sempit dan lain sebagainya.

Kalaupun ada kebijakan membentuk sub pangkalan dinilai bisa menjadi solusi, tetapi harus masuk dalam Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP). “Kalau kami di pangkalan hari minggu atau hari raya libur. Kalau pengecer tetap melayani setiap waktu,” jelasnya. (cem)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut