Lombok (ekbisntb.com) – Pemprov NTB, Pemkot Mataram, dan Pemkab Lombok Barat menganggarkan Rp2,5 miliar untuk sewa lahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kebon Ayu. Penyewaan ini menyusul Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok yang sudah penuh sehingga terjadi pembatasan rit pembuangan ke kawasan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, Kamis, 3 Juli 2025. Dari Rp2,5 miliar tersebut, Pemprov NTB menganggarkan Rp700 juta, Kota Mataram senilai Rp1,3 miliar, dan Lombok Barat Rp500 juta.

“Sesuai porsinya, Kota Mataram lebih banyak karena mereka pembuangannya yang terbanyak,” ujarnya setelah rapat evaluasi darurat sampah Dinas LHK, Kamis, 3 Juli 2025.
Pemprov NTB akan menyewa lahan TPA Kebon Ayu selama empat bulan dengan luas 1,2 hektar. Penyewaan ini dilakukan langsung kepada masyarakat di sekitar daerah tersebut dengan pembayaran dilakukan tahun ini melalui APBD-P.
Dia mengatakan, pihaknya telah memetakan perkembangan kegiatan optimalisasi lahan Kebon Kongok, hanya satu yang belum dilakukan Pemprov yaitu memanfaatkan TPA sementara yang ada di Kebon Ayu menjadi solusi jangka pendek atas penuhnya TPAR Kebon Kongok.
Asisten II Setda NTB ini memastikan dalam minggu ini Pemprov NTB telah menyelesaikan kontrak penyewaan lahan TPA Kebon Ayu. Diharapkan, di minggu ketiga sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat sudah bisa dibuang ke TPA tersebut.
“Sudah selesai prosesnya untuk kita bisa memanfaatkannya,” katanya.
Setelah empat bulan pemanfaatan TPS Kebon Ayu, dipastikan landfill dua TPA Kebon Kongok yang sedang optimalisasi lahan sudah bisa digunakan. Per tanggal 25 Juni kemarin, sudah dimulai proyek optimalisasi lahan dengan anggaran Rp3,7 miliar.
Menyinggung soal TPA Sandubaya yang sudah sesak, Faozal mengaku pengangkutan sampah dari TPA tersebut mulai dilakukan, sisa 2 ribu ton sampah yang belum mendapatkan penanganan. “Sudah terangkut seribu ton dengan kita meningkatkan ritase ke TPS sementara,” tambahnya.
Setelah TPS Kebon Ayu mulai digunakan, volume sampah yang ada di TPA Sandubaya akan dikurangi lagi dibuang ke TPS Kebon Ayu.
Diketahui, di bulan Juni lalu Pemprov NTB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran Rp3,7 miliar untuk mengatasi krisis sampah yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB, Sadimin mengatakan, optimalisasi lahan tersebut telah sampai pada tahapan tender.
“Setelah tender selesai akan ada pemenang, kemudian akan dikembalikan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk berkontrak, baru pelaksanaan kontruksinya,” ujarnya, Jumat, 13 Juni 2025 kemarin.
Dalam laman resmi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemprov NTB, proyek tersebut sudah pada tahap penandatanganan kontrak. Perusahaan yang memenangkan tender itu PT Pandu Mitrajaya Abadi dengan harga penawaran Rp 3,4 miliar. (era)