spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBDompuUMK Dompu di 2025 Naik 6 Persen Jadi Rp2,6 Juta

UMK Dompu di 2025 Naik 6 Persen Jadi Rp2,6 Juta

Dompu (ekbisntb.com) – Upah minimum Kabupaten (UMK) Dompu tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.605.734,- per bulan. Upah ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2,4 juta.

Kenaikan UMK ini disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen per bulan. Selain mengikuti kebijakan pemerintah atasan, kenaikan ini juga akibat inflasi dan meningkatkan beberapa harga kebutuhan.

- Iklan -

“Kenaikan UMK kita sudah diputuskan oleh Gubernur, yang ditetapkan tanggal 17 Desember kemarin,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Muhammad Nursalam, ST kepada Suara NTB di kantornya, Senin 30 Desember 2024 siang.

Keputusan Gubernur ini yang mulai berlaku 1 Januari 2025 ini, kata Nursalam, berdasarkan surat yang diajukan oleh Bupati Dompu nomor 506/307/Nakertrans/2024 tanggal 12 Desember 2024. Surat Bupati ini menjadi rekomendasi besaran UMK Dompu tahun 2025.

Karena sudah menjadi Keputusan, kata Nursalam, harus diikuti oleh semua pemberi lapangan kerja yang ada di Kabupaten Dompu. Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan atas penerapan Keputusan ini di lapangan. “Kita pasti akan melakukan pengawasan atas penerapannya di lapangan,” ungkap Nursalam.

PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Hu’u, dan PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) di Pekat, diakui Nursalam, merupakan Perusahaan yang sangat patuh terhadap UMK. Bahkan besaran gaji karyawan yang bekerja di Perusahaan tersebut, maupun kontraktor mitra bisnisnya memberikan gaji pada karyawannya jauh di atas UMK.

Tapi tidak sedikit juga pemberi kerja di Dompu yang belum bisa menerapkan standar upah seperti UMK yang ditetapkan Gubernur. Mereka ini bisanya pada kelompok pekerja yang tidak beresiko tinggi, seperti karyawan took, pekerja rumah tangga dan lainnya.

Biasanya kondisi ini terjadap pada kelompok pekerja non formal dan factor saling membutuhkan. Seperti pekerja yang sangat membutuhkan lapangan kerja dan kondisi pemberi kerja yang belum mampu memberi upah yang layak. “Terhadap kelompok ini akan tetap kita lakukan pembinaan,” jelasnya. (ula)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut