Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si menegaskan lokasi budidaya mutiara ilegal PT Autore Pearl Culture yang berlokasi Teluk Temeak, Desa Sekaroh merupakan ruang publik.
Sesuai dengan Perda RTRW Nomor 5 tahun 2024, PT APC menggunakan Blok D sebagai lokasi budidaya mutiara ilegal. Berdasarkan Perda tersebut, Blok D dialokasikan menjadi daerah pariwisata. Artinya, perusahaan atau apapun tidak bisa mengklaim bahwa lokasi tersebut milik perorangan.
“Ruang yang dialokasikan untuk pariwisata yang ada di lokasi itu bukan milik satu orang atau siapapun, itu hak publik mewajibkan kegiatan usaha apapun,” ujarnya kepada Ekbis NTB, Selasa 31 Desember 2024.
Muslim mengaku, PT Autore sudah melakukan aktivitas budidaya mutiara ilegal sebelum menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Sampai saat ini, pihaknya telah mengelurkan surat peringatan sebanyak tiga kali atas tindakan yang dilakukan oleh PT tersebut.
Dijelaskan, tindakan ilegal yang dilakukan PT Autore fokus pada penyalahgunaan tata ruang, yang mana mereka belum memperbarui izin penggunaan tata ruang sesuai dengan RTRW. Sedangkan, Perda yang mengatur tentang tata ruang Blok D sudah berubah, semula dialokasikan sebagai lokasi budidaya sesuai dengan Perda 12 tahun 2017, kini berubah menjadi lokasi pariwisata.
“Tetapi dia tidak melakukan penyesuain perizinan. Karena yang pakai kan PT Autore. PT Autore menggunakan ruang itu dulu di atas ruang budidaya. Cuma dia tidak mengurus atas nama PT Autore seperti di poin D hanya itu saja, Perda RTRW Nomor 5 tahun 2024 yang semula disitu untuk budidaya sekarang alokasinya untuk pariwisata,” jelasnya.
Dikatakan, tindakan budidaya yang dilakukan oleh PT Autore ini sebenarnya dibenarkan. Hanya saja mereka tidak memperbaharui izin tata ruang. Yang mana untuk memproses perizinan, pihak PT Autore perlu mengurus ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Online Single Submission (OSS).
“Izinnya dia dulu, sebenarnya benar mereka, tapi bukan benar secara izin, tapi benar secara ruang. Kalau dia tidak punya izin yang ilegal karena dia itu menggunakan ruang laut dibekas perusahaan,” sambungnya.
Muslim menuturkan, setelah pihaknya mengeluarkan SP 3 atas aktivitas yang dilakukan oleh PT Autore. PT tersebut meminta waktu untuk memperbaharui izin pengelolaan ruang untuk budidaya mutiara ilegal yang dilakukan. Dikatakan, izinnya sempat terhambat karena adanya transisi hukum yang sebelumnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker ke UU Nomor 21 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Atas tindakan budidaya ilegal yang dilakukan oleh PT Autore selama kurun waktu 10 tahun tersebut. Muslim mengaku tidak ada dampak sama sekali kepada daerah. Artinya yang dirugikan adalah Pemerintah Pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (era)