Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota sedang mempersiapkan rapat untuk membahas kenaikan upah minimum kota. Penetapan upah pekerja harus lebih tinggi dari penetapan upah di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H.Rudi Suryawan mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan rapat pembahasan upah minimum kota tahun 2025. Rapat akan mengundang dewan pengupahan kota, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan badan pusat statistik. Penetapan upah pekerja menunggu penetapan di tingkat provinsi, tetapi dipastikan UMK Kota Mataram lebih ditinggi dibandingkan UMP. “Pertengahan bulan November ini kita sudah mulai rapat, karena target akhir November sudah keluar penetapannya,” ujarnya.
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mataram pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.685.000. Angka ini naik 3,35 persen dari UMK Kota Mataram pada tahun 2023 yang sebesar Rp2.598.079. Sementara UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067.
Rudi mengatakan, pemerintah pusat melalui dewan pengupahan nasional sedang menggodok rumusan penetapan UMP/UMK di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Penghitung upah berdasarkan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula ini dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. “Kita akan lihat edaran dari pemerintah pusat bagaimana rumusnnya,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram belum berani memprediksi persentase kenaikan UMK Kota Mataram. Akan tetapi, asosiasi pekerja telah meminta kenaikan upah pekerja tahun 2025 mencapai 12 persen.
Tuntutan asosiasi pekerja dinilai sah-sah saja. Akan tetapi, pihaknya juga perlu mendengarkan aspirasi dari pengusaha karena mereka juga berharap tidak ada kenaikan signifikan terhadap upah pekerja. “Iya, bisa saja asosiasi pekerja meminta menaikan, tetapi pengusaha juga pasti pendapat berbeda. Seperti tahun sebelumnya pekerja nuntut naik 10-12 persen nyatanya hanya naik 3,3 persen,” demikian kata Rudi. (cem)