Lombok (ekbisntb.com) – Pengurangan jumlah penerima bantuan beras hampir terjadi merata di semua desa di Lombok Barat. Termasuk di Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada Lombok Barat mengalami pengurangan signifikan. Tahun ini jumlah penerima mencapai 426 KK, berkurang sekitar 309 KK, dari tahun lalu sebanyak 735 KK. Selain itu, masih banyak ditemukan data penerima yang tidak tepat sasaran.
Pemdes pun meminta agar pemerintah melakukan pembenahan data secara menyeluruh agar meminimalisir penerima yang bermasalah. “Tahun ini penerima bantuan beras sebanyak 426 KK, berkurang sekitar 309 KK, dari tahun lalu sebanyak 735 KK “sebut Kades Dasan Tereng, Purwanto ditemui di kantornya, Kamis 31 Juli 2025. Kendati berkurang, Pihaknya terpaksa tetap menerima bantuan tersebut.

Dampak pengurangan ini, warga yang tidak mendapatkan bantuan protes ke desa. Belum lagi dari penerima bantuan beras ini yang fokusnya pada penerima PKH dan BPNT. Justru yang terjadi banyak diantara mereka juga tidak mendapatkan bantuan beras. Namun pihaknya menjelaskan apa adanya, bahwa data penerima dari pusat bukan ditentukan desa. Acuan data ini adalah DTSN yang merupakan gabungan dari data P3KE, Resosek, DTKS.
Persoalan lainnya, banyak warga tidak layak dan meninggal masih terdata menerima bantuan beras. Sebaliknya warga yang layak tidak mendapatkan bantuan, sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat. Sehingga kaitan dengan persoalan ini, dipertanyakan dalam rapat koordinasi dengan pihak dinsos. Bantuan ini menumpuk pada satu orang, karena selain mendapatkan beras, diberikan juga PKH dan BPNT.
“Warga yang sudah dapat uang, lagi diberikan beras, ini kan pasti dilihat sama yang tidak mendapatkan bantuan,”imbuhnya. Dikatakan, kaitan dengan persoalan bantuan beras dan bansos lainnya, Pihaknya bersama kades lain telah diundang Rakor oleh Kadis Sosial dan Asisten I. Dalam pertemuan itu, sejumlah kades menyampaikan perihal yang sama yakni data.
Beberapa hal yang disepakati dalam penemuan itu, Kades diminta menyisir warga yang mendapatkan PKH dan BPNT. Namun perlu dipastikan, apakah yang tak layak ini bisa diganti dan seperti apa mekanismenya. Menurutnya, mekanisme yang dilakukan adalah pendataan melibatkan desa. Dimana di desa, data penerima itu ditentukan melalui Musyawah Dusun guna meminimalisir gejolak. Sebab belajar dari BLT DD untuk warga Miskin, itu dilakukan mekanisme itu. Selanjutnya data dari desa itu diverifikasi bersama melihatkan SDM PKH, OPD dan pihak terkait. Barulah, disepakati untuk diajukan ke pusat melalui OPD terkait.(her)