Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi NTB akan ubah kawasan konservasi hutan Gili Trawangan, Meno, Air (Tramena) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Perubahan kawasan ini merupakan upaya pemprov agar bisa menarik investor untuk berinvestasi di kawasan pariwisata tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi NTB, Julmansyah mengatakan rencana pelepasan kawasan konservasi hutan Gili Tramena menjadi APL sudah dimasukkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga diharapkan pusat akan mengizinkan pelepasan ini.
“Sudah kita masukkan dalam RTRT, sehingga jauh lebih mudah,” ujarnya.
Menurut Julmansyah, status Gili Tramena sebagai kawasan konservasi hutan menyebabkan investor takut untuk berinvestasi. Sehingga perubahan kawasan menjadi APL ini dinilai akan lebih mampu mengembangkan nilai ekonomi yang ada di kawasan tersebut.
Pengajuan perubahan kawasan konservasi menjadi APL tidak hanya di tiga Gili saja, tetapi 11 titik yang ada di provinsi NTB. Perubahan ini membutuhkan anggaran Rp7,8 miliar untuk realisasinya, karena akan ada pembentukan tim terpadu serta ada 11 lokasi yang akan diubah.
“Di Gili Trawangan, di Lombok Tengah ada, di Bima ada, di Lombok Timur ada,” lanjutnya.
Karena Gili Tramena menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Julmansyah mengatakan Pj Gubernur akan segera melakukan presentasi ke KLHK mengenai perihal ini. Diharapkan pusat bisa menyetujui pengajuan perubahan kawasan tersebut.
Julmansyah berharap pencabutan kawasan konservasi ini bisa disetujui tahun ini dan Surat Keputusan (SK) tim terpadu bisa segera keluar. Sehingga tahun 2025 tim akan efektif bekerja mengenai perubahan kawasan ini.
“2024 merupakan waktu pemprov untuk presentasi di KLHK, supaya 2024 ini Menteri bisa mengeluarkan tim terpadu untuk seluruh wilayah, tidak hanya Gili Trawangan. Kita usahakan tahun 2024 bisa melakukan, supaya SK tim terpadu bisa keluar di tahun 2024 dan bisa bekerja efektif di 2025” jelasnya. (era)