Lombok (ekbisntb.com) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial SM ditemukan meninggal dunia di tengah gurun wilayah Jumum, Mekkah, Arab Saudi, pada Rabu, 27 Mei 2025. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi bahwa SM meninggal dunia karena dehidrasi ekstrem.
Dalam keterangan resmi yang dikirim Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Juda Nugraha disampaikan, tragedi ini berawal ketika SM bersama 10 rekannya terkena razia pihak berwenang Arab Saudi dan diarahkan menuju Jeddah. Namun, dalam upaya nekat untuk tetap bisa menunaikan ibadah haji, SM bersama dua rekan WNI lainnya memaksakan diri untuk kembali masuk ke Mekkah melalui jalur gurun dengan menggunakan taksi.

“Berdasarkan koordinasi dengan Kepolisian Jumum, Mekkah, Almarhum ditemukan meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2025 di gurun wilayah Jumum karena dehidrasi,” jelas Juda.
Nahas, di tengah perjalanan, sopir taksi yang mereka tumpangi melihat patroli polisi dan secara paksa meminta ketiga WNI tersebut untuk turun di tengah gurun. Tanpa bekal dan persiapan yang memadai untuk melintasi medan gurun yang ekstrem, SM akhirnya menjadi korban cuaca panas dan dehidrasi parah.
Saat ini, jenazah SM telah dibawa ke Rumah Sakit Forensik Mekkah untuk proses visum dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, kedua rekan SM yang juga sempat terlantar di gurun, saat ini masih dalam perawatan intensif untuk memulihkan kondisi kesehatan mereka.
Kemlu dan KJRI Jeddah telah menghubungi keluarga Almarhum SM di Indonesia untuk menyampaikan duka cita mendalam dan menginformasikan langkah-langkah penanganan jenazah. Pihak berwenang Indonesia berkomitmen untuk memastikan proses pemulangan jenazah atau pemakaman di Arab Saudi sesuai dengan keinginan keluarga dan prosedur yang berlaku.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan bahaya dan risiko besar yang mengintai para WNI yang nekat menunaikan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi dan aturan yang berlaku. Kemlu kembali mengimbau seluruh WNI yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji agar mematuhi peraturan yang berlaku, memastikan memiliki visa haji yang valid, dan telah mendaftar di aplikasi Nusuk.
“Jangan memaksakan diri menunaikan ibadah haji dengan cara ilegal,” tegas Juda.
Pihak berwenang Arab Saudi sangat ketat dalam penegakan aturan terkait ibadah haji, dan konsekuensi dari pelanggaran bisa sangat fatal, mulai dari deportasi, denda, hingga seperti yang terjadi pada kasus ini, hilangnya nyawa.
Tragedi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh WNI agar tidak mengambil risiko yang tidak perlu demi memenuhi panggilan ibadah suci.(bul)