Lombok (ekbisntb.com) – Permasalahan harga pupuk di NTB akhir-akhir ini menjadi sorotan. Pasalnya, harga pupuk yang dibeli oleh petani jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Muhammad Taufieq Hidayat mengatakan perlu perbaikan tata niaga pupuk dan sanksi kepada pengecer nakal.
“Tata niaga pupuk perlu ditata, mekanisme rekrutmen dan mekanisme punishment kepada pengecer mungkin diatur kembali,” ujarnya kepada Ekbis NTB, Jumat, 31 Januari 2025.
Selain memperbaiki tata niaga pupuk, perlu perbaikan mekanisme distribusi pupuk. Dikatakan, mekanisme yang ada saat ini memungkinkan satu pengecer atau distributor menerima kuota besar secara langsung dari PT Pupuk Indonesia (PT PI).
Namun, ketika pupuk sudah sampai di pengecer, tidak semua petani menebusnya secara bersamaan. Akibatnya, terjadi kesan bahwa pengecer menimbun pupuk, padahal aturan melarang pupuk untuk disimpan terlalu lama.
“Harapan saya karena supaya tidak disahagunakan, in ikan katanya pupuk sering menumpuk, ada semacam ditimbun. Ada mekanismenya begini, misalnya satu pengecer atau satu distributor itu kuotanya langsung dikirim secara banyak dari PT PI ke distributor, distributor ke pengecer sesuai dengan RDKK di tempat dia,” katanya.
Sebagai solusi, diusulkan agar mekanisme penebusan diperbaiki dengan sistem permintaan dari kelompok tani ke pengecer. Pengecer hanya akan menebus pupuk dari distributor sesuai dengan permintaan kelompok tani. Dengan demikian, pupuk yang datang langsung terserap dan tidak ada lagi penumpukan yang mencurigakan.
Rekrutmen dan sanksi bagi pengecer nakal juga menjadi perhatian. Taufieq mengatakan, Dinas Perdagangan perlu mengatur mekanisme rekrutmen serta daftar hitam bagi pengecer atau distributor yang bermasalah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas seperti pencabutan izin dan pemutusan kerja sama harus segera diberlakukan.
“Jadi mungkin mekanisme rekrutmen dan mekanisme punishment kepada pengecer mungkin diatur kembali. Mungkin dikomunikasikan dengan Disdag, jadi yang membuat regulasi lebih lanjut di sana, berapa pengecer yang diblacklist, siapa distributor yang diblacklist dan diwarning,” sambungnya.
Terkait pengawasan, telah beredar isu adanya 14 pengecer yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Oleh sebab itu, Taufieq mengatakan pengawasan lebih ketat perlu dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan dengan baik sehingga tidak membebankan petani. (era)