Disepakati, UMP NTB 2025 Naik Rp158.864
Lombok (ekbisntb.com) - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB pada Jumat, 6 Desember 2024.
Sidang dipimpin langsung Kepala Disnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., dengan agenda utama membahas penghitungan besaran...
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Disnakertrans NTB Tunggu Pedoman
Lombok (ekbisntb.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB masih menunggu pedoman perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Meski Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara langsung kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen. Namun, perlu menunggu pedoman perhitungan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan bagaimana besaran perhitungan upah...