UMP 2025 NTB Naik 6,5 Persen, Upah Tahun Depan Rp2,6 Juta
Lombok (ekbisntb.com) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB mengikuti aturan pusat yaitu naik 6,5 persen. Kenaikan 6,5 persen ini menjadikan UMP NTB naik sebesar Rp159 ribu. Yang mulanya Rp 2.444.067 menjadi Rp2.602.931.
Penetapan UMP ini mengikuti...