Disnaker: UMK Mataram Rp2.859.620 Menjadi Tertinggi di NTB
Lombok (ekbisntb.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mencatat, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram untuk tahun 2025 sebesar Rp2.859.620, merupakan UMK tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Jumat, mengatakan UMK Mataram tahun 2025 yang telah ditetapkan Rp2.859.620 naik 6,5...
Disnaker Buka Posko Pengaduan, UMK Lobar Naik Jadi Rp2.603.031
Lombok (ekbisntb.com) - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lombok Barat (Lobar), naik menjadi Rp2.603.031 dari tahun sebelumnya. Kenaikan UMK ini mencapai sekitar 158.964. UMK ini telah melalui proses pembahasan dan kesempatan Dewan Pengupahan dan lembaga terkait lainnya.
Terkait UMK ini, pihak Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan posko pengaduan bagi pihak yang...
Kenaikan UMK Belum Ideal
WAKIL Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, S.Ag., angkat bicara ihwal kenaikan UMK (upah minimum kota) Mataram tahun 2025, sebesar Rp174.530. ‘’Kalau diihat idealnya, ya memang belum ideal ya dengan kondisi yang sekarang,’’ ungkapnya kepada Ekbis NTB di DPRD Kota Mataram, kemarin.
Kenaikan harga bahan pokok yang signifikan menjadi masalah besar,...
Kota Mataram Paling Tinggi
PENJABAT (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTB untuk tahun 2025. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.16 Tahun 2024, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pj Gubernur mengatakan, penetapan UMK tahun 2025 untuk Kabupaten/Kota sudah dilakukan secara tepat waktu pada tanggal 17...
UMP/UMK di NTB Resmi Ditetapkan, Berikut Besarannya
Lombok (ekbisntb.com) - Pada Rabu, 18 Desember 2024, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hassanudin menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah...