Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, RSUD Provinsi NTB Segera Terapkan Sistem KRIS dalam Melayani Pasien
Mataram (Ekbis NTB) - Presiden Jokowi menghapus sistem kelas iuran BPJS Kesehatan, baik kelas I, II, dan III paling lambat 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden...