Lobar Tak Berlakukan Pemotongan Zakat dari Gaji PPPK Paruh Waktu
Giri Menang (suarantb.com) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) tidak melakukan pemotongan zakat dari gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemkab Lobar menilai gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu masih kecil.
Selain itu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lobar, PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam daftar wajib...
Tanpa Tunjangan dan Pensiunan, Bupati Lobar Pertimbangkan Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu
Giri Menang (ekbisntb.com) – Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lombok Barat (Lobar) akan kesejahteraan setelah perubahan status kepegawaian tampaknya masih jauh dari harapan. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar hanya menganggarkan gaji pokok untuk ribuan PPPK Paruh Waktu, tanpa adanya tunjangan maupun uang pensiunan.
Bahkan besaran...
Lombok Tengah Kekurangan Rp7 Miliar untuk Anggaran Upah PPPK Paruh Waktu
Praya (suarantb.com) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk membayar upah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selama tahun 2026 ini. Hanya saja, anggaran yang tersedia baru sekitar Rp9 miliar. Pemkab Loteng masih kekurangan sekitar Rp7 miliar untuk menutupi...
Diupah Rp400-500 Ribu, PPPK Paruh Waktu Loteng Dapat BPJS Kesehatan
Praya (suarantb.com) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menetapkan besaran upah bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Jumlah itu sesuai dengan besaran honor yang diterima tenaga PPPK paruh waktu tersebut saat masih berstatus tenaga honorer. Selain upah, tenaga...




