spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaTopikOJK

Tag: OJK

OJK Terbitkan Aturan Untuk Mendukung Penerbitan Dan Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

Jakarta (ekbisntb.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan...

OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK

Lombok (ekbisntb.com) - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar...

OJK Massifkan Kampanye Pemberantasan Judi Online

Lombok (ekbisntb.com) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi yang disampaikan OJK NTB, Jumat, 2 Agustus 2024 menegaskan bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk...

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

Mataram (ekbisntb.com)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola). POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang...

OJK akan Naikkan Batas Maksimum Pendanaan Produktif Lewat LPBBTI

Jakarta (ekbisntb.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar, untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif, melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Untuk itu, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang...