Nunggak Pajak, SPPT Wajib Pajak Terancam Dibekukan
Mataram (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, mengusulkan membekukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) wajib pajak. Pembekuan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang tidak pernah membayar pajak selama lima tahun.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, target pendapatan asli daerah dari pajak bumi...




