Soal LSD, Pemerintah Harus Dengar Aspirasi Pemilik Lahan
Lombok (ekbisntb.com) – Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menilai, LSD (Pahan Sawah Dilindungi) atau LP2B (Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan) merupakan keputusan sepihak pemerintah. Dia menyoroti pentingnya perlindungan hak milik individu yang dijamin oleh undang-undang. Terutama bagi pemilik tanah yang belum mengurus sertifikat atau pembagian tanah...
Jika Tak Mau Kena Sanksi, LP2B Harus Diselesaikan
ATURAN daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mendesak diselesaikan oleh Pemkab Lombok Barat (Lobar). Menyusul tahun ini Lobar disanksi oleh pusat akibat tak memiliki LP2B tersebut. Dalam hal ini, Dinas Pertanian (Distan) Lobar tidak diberikan bantuan pusat, sebelum aturan LP2B ini selesai.
Karena...