OJK akan Naikkan Batas Maksimum Pendanaan Produktif Lewat LPBBTI
Jakarta (ekbisntb.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar, untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif, melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Untuk itu, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang...