BI Sebut Uang Logam Masih Berlaku
Maluku (ekbisntb.com) - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang logam pecahan Rp50 sampai Rp1.000 sampai saat ini masih berlaku dan dapat digunakan sebagai alat tukar dalam aktivitas perdagangan.Hal itu disampaikan Ketua Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) untuk Wilayah Maluku Desi Muriany sebagai respons adanya aduan masyarakat Pulau Geser bahwa...