Google Dijatuhi Denda Rp202,5 Miliar
Lombok(ekbisntb.com) - Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) danmenyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda...