Anak Harus Dilindungi dari Bahaya Konten Digital
Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Anak perlu dilindungi dari bahaya konten digital yang tersebar di media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suandiasa membenarkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan...