Larang ASN Gunakan Elpiji Bersubsidi, Pemprov NTB dan Pertamina Buka Layanan Penukaran
Lombok (ekbisntb.com) -Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 500/177/EKON-II/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Lalu Mohammad Faozal.Dalam SE ini, seluruh ASN baik di lingkungan Pemprov...




