OJK Telah Blokir 5.000 Lebih Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia
Batam (ekbisntb.com)-Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.
Agusman di Batam, Kepri, Jumat mengatakan, hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.
"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir,...