Jaksa Eksekusi Tiga Bidang Lahan Milik Terpidana Korupsi Benih Jagung
Lombok (ekbisntb.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mengeksekusi tiga bidang lahan milik Aryanto Prametu, salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa 20 agustus 2024, mengatakan jaksa melaksanakan giat eksekusi tersebut sesuai amar...




