SEJUMLAH aset milik pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih diklaim oleh warga. Hal ini menjadi kendala dalam pensertifikatan.
“Jangankan yang belum disertifikatkan, yang sudah disertifikat juga ada yang diklaim oleh warga,” ungkap Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim Jumat 12 juli 2024.
Diantara aset dimaksud adalah mata air Ambung. Diketahui, penyelesaian mata air ini sempat diadukan Pemkab Lotim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Contoh lainnya di Pantai Kerakat Kecamatan Pringgabaya. Warga mengklaim lahan itu menjadi milik mereka. Kondisi ini jelas menjadi penyebab tidak bisa mulus proses sertifikasi lahan aset milik pemerintah daerah.
Selain klaim warga, masalah aset milik Pemkab Lotim ini juga ada yang bersinggungan dengan aset milik pemerintah Provinsi NTB. Sejumlah aset di Lotim ini ada tercatat di provinsi dan juga tercatat di Pemkab Lotim.
“Ada dobel catat dengan provinsi,” ucapnya.
Contohnya, seluruh kantor UPTD Hutbun yang ada di 20 kecamatan se Lotim. Datanya saat ini belum diserahkan oleh provinsi. Pemkab Lotim sendiri sejauh ini sudah memanfaatkan aset tersebut menjadi fasilitas umum. Antara lain menjadi fasilitas kesehatan, taman pendidikan kanak-kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini. Ada juga yang ada di lingkungan pendopo Bupati itu masuk aset provinsi. “Kita manfaatkan daripada aset itu nganggur,” imbuhnya.
Mengatasi masalah dobel pencatatan ini, Pemprov NTB dan Pemkab Lotim sudah menggelar sejumlah pertemuanuntuk membahasnya. Sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Lotim diminta menghapus data aset tersebut terlebih dulu dalam daftar aset baru kemudian nanti akan dihibahkan langsung oleh pemerintah provinsi NTB.
“Itu problem kita dan sudah udah ada pertemuan dengan provinsi saat pemeriksaan BPK,” terangnya. (rus)