Praya (ekbisntb.com) – Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah berupa tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, (NTB), menjadi sumber atau tambahan pendapatan asli daerah (PAD). “Pengelolaan aset pemda di KEK Mandalika itu telah dilakukan kerja sama dengan ITDC,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Rabu 3 Juli 2024.
Ia mengatakan pola pemanfaatan aset yang dilakukan dengan ITDC ( Injourney Tourism Development Corporation ) tersebut di antaranya sistem sewa untuk aset tanah jalan menuju pantai An.
Kemudian untuk aset tanah pemda ruas jalan Pongos-Grupuk itu akan dilakukan tukar guling dengan HPL yang ada di depan pintu masuk Sirkuit Mandalika.
“Tanah hasil tukar guling itu rencananya dimanfaatkan untuk penataan UMKM,” katanya.
Selain itu, untuk aset tanah pemda yang masuk dalam zona publik seperti akses jalan depan pantai Kuta belum dilakukan koordinasi lebih lanjut.
“Untuk aset di Kawasan Mandalika tidak ada masalah, telah tercatat,” katanya.
Ia mengatakan banyak opsi yang bakal dilakukan pemerintah daerah untuk pemanfaatan aset tersebut baik sistem sewa, kerja sama, atau pinjam pakai.
“Untuk proses tukar guling aset itu kami masih proses administrasi dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahardian menerangkan aset pemda seluas sekitar sembilan hektare ini sebelumnya merupakan jalan rute Kuta-Pongos dan Pongos-Grupuk atau jalan yang menghubungkan wilayah Grupuk.
“Tapi lahan yang sembilan hektare ini perlu dihitung ulang karena sebelumnya hitungan sembilan hektare ini masih kasar,” katanya.
Jalan tersebut masuk dalam kawasan, maka saat itu jalan kabupaten diminta untuk ditukar guling dengan tanah yang lain milik ITDC. Tapi tanah pengganti untuk lahan yang sembilan hektare ini belum diberikan oleh pihak ITDC.
“Sampai sekarang masih kami minta lahan untuk penukaran itu,” katanya. (ant)