spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPasca Pendampingan KPK, Dua Pengembang Perumahan Serahkan PSU

Pasca Pendampingan KPK, Dua Pengembang Perumahan Serahkan PSU

Mataram (ekbisntb.com) – Dua pengembang perumahan di Kota Mataram, akan menyerahkan prasarana sarana dan utilitas kepada Pemerintah Kota Mataram. Penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan hasil pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, M. Nazaruddin Fikri menyebutkan, dari 41 pengembang perumahan baru dua yang sudah menyerahkan persyaratan prasarana sarana dan utilitas. Yakni, PT. Varindo Lombok Inti dan PT. Citra Graha. Persyaratan yang diserahkan pengembang akan diverifikasi kembali. “Dari sejak pendamping KPK baru dua yang sudah melengkapi dan tinggal diverifikasi,” terangnya Kamis, 20 Juni 2024.

- Iklan -

Dikatakan, pengembangan perumahan yang belum menyerahkan persyaratan PSU karena merupakan pengembang perumahan yang beroperasi sekitar tahun 1980-1990, sehingga butuh waktu untuk mencari dokumen-dokumen sebagai persyaratan PSU.
Kendala yang dihadapi pengusaha diminta kata Nazaruddin, dikomunikasikan atau disampaikan ke Pemkot Mataram untuk dicarikan solusi.

“Kendalanya kepada yang lama-lama ini, kalau terlalu lama juga kan ada beberapa yang hilang, nah saya bilang, ndak perlu harus lengkap, balas saja surat kita, apa yang kurang, setelah respon surat kita, nanti akan dibuatkan list,” lanjutnya.

Bagi pengembang yang tidak memenuhi persyaratan penyerahan PSU tidak bisa dilayani. Contohnya, apabila terdapat kerusakan di suatu kawasan permukiman, seperti lampu atau jalan yang rusak, maka Pemerintah Kota Mataram, tidak boleh membantu melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Mataram menegaskan, pengembang perumahan seharusnya tertib dalam melaksanakan kewajiban mereka, sehingga koordinasi penertiban aset antara Pemkot Mataram dan pengembang berjalan dengan baik.

Untuk penyerahan persyaratan lanjutnya,tidak ada batas waktu, tetapi disarankan lebih cepat agar dapat diverifikasi.

Ketua Real Estate Indonesia NTB, H. Heri Susanto mengatakan, pihaknya siap dan akan segera menyerahkan persyaratan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemkot Mataram.
Dia menyakini pengembang sebenarnya ingin segera menyerahkan PSU kepada pemerintah. Pasca diserahkan maka akan menjadi tanggungjawab pemerintah untuk penataan.
“Sehingga antara pihak pemerintah kota dan developer memiliki keinginan yang sama,” terangnya.

Heri mengkritisi peringatan dari KPK dengan mendorong penyerahan PSU ke jalur hukum dinilai tidak tepat. Pasalnya, permasalahan ini terjadi semata-mata karena kurangnya komunikasi antara pengembang dengan pemerintah.
Menurutnya, perlu dirunut penyebab dari masalah tersebut. Di mulai tahun 2009-2010 belum clearnya SOP tata cara penyerahan PSU. ” Ada hal-hal yang tidak konek yang membuat tidak ketemunya permasalahan itu,” paparnya.

Sementara, 50 persen pengembangan perumahan di Kota Mataram yang belum menyerahkan PSU merupakan pengembang lama, sehingga peraturan penyerahan PSU tahun sebelumnya berbeda dengan yang sekarang. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini