Mataram (ekbisntb.com) – Karyawan perumahan PT. Royal Property mencabut spanduk peringatan yang dipasang Komisi Pemberantasan Korupsi pada, Rabu 12 Juni 2024.
Pantauan ekbisntb.com, tim dari KPK bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, bergerak mulai pukul 14.40 WITA. Tim Korsup KPK menuju pengembang perumahan PT. Royal Property.
Kedatangan tim dari KPK rupanya membuat karyawan PT. Royal Property tidak nyaman. Mereka menolak dipasangkan spanduk peringatan dengan alasan belum menerima surat resmi. “Mana suratnya,” kata Sena, karyawan PT. Royal Properti menanyakan ke tim KPK didampingi pegawai Dinas Perkim Kota Mataram.
Negosiasi tidak berjalan mulus. Tim KPK langsung memasang spanduk peringatan di depan kantor pengembang perumahan tersebut. Kurang dari lima menit, karyawan perumahan yang terletak di Jalan WR. Supratman mencabut spanduk peringatan tersebut.
Suasana semakin tegang. Karyawan dari PT. Royal Property meminta jurnalis, tim pendamping dari KPK, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram keluar dan tidak diperbolehkan mengambil gambar. “Kami tidak menerima wartawan kalau tidak ada surat,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria masih melakukan negosiasi dengan managemen PT. Royal Property. (cem)