Mataram (EkbisNTB.com) – PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok berkomitmen menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan atas lahan bekas Bandara Selaparang di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Penyelesaian tunggakan perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kota Mataram.
Humas PT. AP I Bandara Internasional Lombok, Arief Haryanto mengklarifikasi munculnya tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 2023 atas lahan bekas Bandara Selaparang tersebut. Menurutnya, permasalahan tunggakan PBB bukan ranah Angkasa Pura, tetapi justru menunggu koordinasi dari Pemprov NTB dengan Pemerintah Kota Mataram. “Sebenarnya, permasalahanya sudah bukan ranah kami lagi,” jawab Arief.
Pada prinsipnya kata dia, Angkasa Pura I berkomitmen untuk melaksanakan atau menyelesaikan kewajiban dalam hal pembayaran pajak bumi dan bangunan atas aset bekas Bandara Selaparang.
Ia mengklaim, selama ini tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran PBB untuk objek di Kecamatan Selaparang tersebut.
Namun, pembayaran PBB di tahun 2023 ini, ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan oleh pihak Pemprov NTB dan Pemerintah Kota Mataram. “Karena pada prinsipnya Angkasa Pura I berkomitmen melaksanakan kewajiban,” terangnya.
Dari hasil rapat antara PT. Angkasa Pura I dengan Pemprov NTB dan Pemkot Mataram pada tanggal 15 Desember 2023 telah disepakati beberapa hal diantaranya, pertama, Pemprov NTB akan melaporkan hasil rapat kepada pimpinan termasuk rencana pendampingan oleh Badan Pemeriksa Keuangan guna penyelesaian pemberian kompensasi pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2023 atas penggunaan lahan Eks Bandara Selaparang yang dipergunakan untuk penyelenggaraan Motorcross Grand Prix 2023.
Kedua, PT. Angkasa Pura I dan Pemprov NTB akan bersurat ke Pemkot Mataram terkait permohonan penundaan dan penangguhan pembayaran PBB tahun 2023 dan penghapusan denda pajak atas penggunaan lahan Eks Bandara Selaparang.
Ketiga, penundaan atau penagguhan penagihan pembayaran PBB tahun 2023 dan penghapusan denda pajak, agar dapat dilaksanakan oleh Pemkot Mataram sampai selesainya permasalahan pemberian kompensasi berupa pembayaran PBB tahun 2023.
Arief menegaskan, komitmen ini sebenarnya sudah selesai, tetapi masih menunggu komitmen dari Pemprov NTB belum tertunaikan. (cem)
Artikel lainnya….
Dana Irigasi Perpompaan Senilai Rp112.800.000 Dalam Proses Transfer
Program ICARE Bank Dunia, Konsorsium Koperasi Loteng Dapat Fasilitas Pinjaman Senilai Rp 1,5 Triliun
Realisasi Rendah, Investor Teluk Mekaki Dipanggil DPMPTSP Lobar