HomeBERANDATak Bayar PBBPerusahaan Terancam Ditutup

Tak Bayar PBBPerusahaan Terancam Ditutup

Mataram (EKBIS NTB) -Badan Keuangan Daerah Kota Mataram mengancam akan menutup perusahaan yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan. Pasalnya, jatuh tempo pembayaran telah berakhir 31 September.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan berakhir 31 September 2026. Realisasi pembayaran mencapai 84,79 persen atau Rp25,4 miliar lebih dari target Rp30 miliar. Sementara, sisa pajak bumi dan bangunan yang belum terbayar mencapai Rp4,6 miliar lebih.

Berdasarkan catatan 68 persen wajib pajak yang belum bayar PBB masuk buku saku I-II. Artinya, masyarakat yang tinggal di pemukiman. Sementara, sisanya buku saku IV ke atas atau badan usaha alias perusahaan. “Setelah kita pilah ternyata buku saku IV ke atas ini lumayan banyak belum bayar PBB,” jelas Amrin dikonfirmasi, Rabu (21/10).

- Advertisement -

Pemkot Mataram telah mensosialisasikan pembayaran PBB melalui pengumuman di media massa,media sosial serta pamplet yang dipasang di sejumlah lokasi di Kota Mataram. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan kebijakan penghapusan denda pajak.
Semestinya kata Amrin, kebijakan penghapusan denda dimanfaatkan untuk meringankan beban mereka. Akan tetapi, perusahaan tidak memanfaatkan.

Pihaknya segera mengeluarkan surat peringatan ke perusahaan swasta belum bayar PBB. Jika dinilai tidak kooperatif tempat usahanya terancam ditutup. “Iya, nanti kita tutup saja. Kita pasangkan pengumuman mereka belum bayar pajak,” tegasnya.

Khusus intervensi masyarakat di perkampungan akan diminta kepala lingkungan dan lurah mengingatkan kembali warganya supaya membayar PBB. Pihaknya tidak mungkin mendesak maupun mengenakan sanksi bagi masyarakat meskipun tunggakan pembayaran PBB merata di seluruh kelurahan.

Amrin mengatakan kendala target PBB belum mencapai 100 persen disebabkan pemilik objek pajak sulit ditemui. Rata-rata wajib pajak berada di luar daerah sehingga tidak bisa ditagih. “Contohnya objek terbengkalai di Kecamatan Cakranegara dan Kecamatan Sandubaya seperti Titania Abimantra susah sekali ditemui pemiliknya,” sebutnya.

Ia mengimbau sekaligus mengingatkan wajib pajak perorangan maupun badan (perusahaan,red) meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Pajak yang disetorkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pemerintah. Selain itu, tingginya kepatuhan membayar pajak menunjukan kemandirian fisikal daerah. (cem)

Artikel Yang Relevan

IKLAN








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut