HomeBERANDAOrientasi Produk LokalDPRD KLU Minta TTB Cermat Soal AMDK

Orientasi Produk LokalDPRD KLU Minta TTB Cermat Soal AMDK


Tanjung (EKBIS NTB) -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Kariyasa, S.Pd.H., MM., mengingatkan manajemen PT Tata Tunaq Berkah (TTB) agar membangun usaha yang mandiri, layak secara bisnis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perusahaan daerah diharapkan mampu memperluas pasar produk lokal serta memperkuat posisi petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM.


Kariyasa menekankan bahwa penyertaan modal daerah harus didasarkan pada arah usaha yang jelas. Kesesuaian bidang usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan, rencana bisnis, dan kebutuhan modal menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban perusahaan.

- Advertisement -


“Itulah kenapa dari awal harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB), disesuaikan dengan rencana bisnis perusahaan. Dengan dasar renbis itu, Pemda alokasikan penyertaan modal, sehingga mekanisme pertanggung jawaban penyertaan modal itu menjadi runut,” ungkapnya.


Penguatan TTB perlu diarahkan pada kemampuan perusahaan membuka peluang ekonomi masyarakat. Modal daerah hendaknya menghasilkan akses pasar, peningkatan mutu, dan nilai tambah bagi produk lokal.


Lombok Utara memiliki potensi komoditas yang dapat menjadi pijakan pengembangan usaha tersebut. Publikasi Kabupaten Lombok Utara Dalam Angka 2026 mencatat produksi perkebunan rakyat tahun 2025 sebagai berikut.

Kelapa dengan produksi 12.543,84 ton, kakao produksi 1.851,73 ton, jambu mete dengan produksi 1.203,33 ton. Ada juga kopi robusta dengan produksi 864,80 ton dan cengkeh dengan produksi 96,76 ton.


Pada sektor hortikultura, produksi cabai rawit tercatat sebesar 141.534,37 kuintal dan bawang merah 9.614,82 kuintal. Kedua angka hortikultura tersebut masih berstatus sementara. Data ini menunjukkan potensi pasokan, tetapi belum menggambarkan volume yang tersedia untuk dibeli TTB maupun permintaan pasarnya.


Berangkat dari potensi tersebut, arah usaha yang diusulkan adalah menjadikan TTB sebagai pembeli dan penghubung pasar hasil masyarakat melalui kemitraan dengan kelompok tani, koperasi, dan UMKM. Perusahaan perlu memetakan sentra produksi, musim panen, standar mutu, biaya distribusi, dan calon pembeli sebelum menentukan komoditas prioritas.


TTB dapat memulai dari satu atau dua komoditas yang pasokan dan pembelinya paling siap. Kerja sama pembelian perlu memuat standar mutu, formula harga yang transparan, volume, jadwal penyerahan, serta kepastian pembayaran. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian transaksi, sementara perusahaan tetap menjaga kelayakan usahanya.


Untuk kopi, kakao, kelapa, dan jambu mete, pengembangan dapat dilakukan melalui pemilahan mutu, penanganan pascapanen, pengemasan, serta kemitraan pengolahan dengan usaha yang sudah berjalan. Pembangunan fasilitas baru sebaiknya dilakukan setelah kebutuhan dan pasar penjualan terbukti.


Pasar hotel, restoran, vila, dan usaha wisata di daratan maupun kawasan tiga Gili dapat dijajaki melalui kontrak pasokan yang kompetitif. TTB juga dapat mengembangkan distribusi produk pertanian, peternakan, dan perikanan sesuai kebutuhan pembeli, dengan melibatkan pemasok lokal yang telah berusaha.


Terhadap rencana usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Kariyasa menegaskan bahwa dukungan harus disertai kepastian kelayakan bisnis dan kepatuhan perizinan. Perusahaan tidak seharusnya mengandalkan kewajiban pembelian oleh OPD sebagai penopang utama penjualan.


“Seandainya betul TTB membuat usaha AMDK, jangan sampai TTB meminta Pemda membuatkan Edaran agar usaha AMDK TTB diserap oleh OPD. Hati-hati, ketika ini nantinya terjadi, maka tidak menutup kemungkinan KPPU juga akan mempersoalkan kebijakan ini,” tegasnya

.
Kebijakan yang mengarahkan pembelian secara eksklusif kepada satu perusahaan perlu diuji dampaknya terhadap persaingan usaha. KPPU memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.


Pemerintah daerah tetap mempunyai peran dalam pembinaan, pengawasan, dan dukungan modal sesuai ketentuan. Namun, TTB perlu membangun daya saing melalui mutu, harga, pelayanan, dan distribusi. Peran kepala daerah dalam kebijakan dan kepemilikan BUMD juga diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.


Untuk AMDK, perusahaan harus memastikan legalitas sumber air dan perizinan pemanfaatannya sesuai jenis sumber serta kewenangan instansi terkait. Pengusahaan air permukaan untuk kegiatan usaha membutuhkan izin yang sesuai. Kajian ketersediaan air juga perlu memperhitungkan musim kemarau, kebutuhan masyarakat, dan kelestarian sumber.


Penyertaan modal selanjutnya perlu disertai target pendapatan, arus kas, titik impas, serta pengendalian risiko. Evaluasi kinerja hendaknya mengukur jumlah mitra lokal, volume hasil masyarakat yang terserap, ketepatan pembayaran, dan kontribusi perusahaan kepada daerah.
Kariyasa mengingatkan direksi dan komisaris agar bertanggung jawab menjalankan rencana bisnis serta menjaga modal daerah.


“Jangan sampai ketika nanti misalnya rugi, direktur dan komisaris ramai-ramai mengundurkan diri. Kita tidak berharap hal itu terjadi,” tandasnya. (ari)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut