oleh : Dedy Sopian — Aktivis Nelayan dan Koorwil Indonesia Timur KNTI
Laut bagi masyarakat Lombok bukan sekadar hamparan air yang membentang dari utara sampai selatan pulau. Laut adalah ruang hidup. Dari laut masyarakat mendapatkan pangan, penghasilan, dan menggantungkan masa depan keluarganya.
Tetapi laut juga menyimpan sesuatu yang sering tidak terlihat: pengetahuan, tradisi, ingatan, dan aturan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Di berbagai wilayah pesisir Lombok, masyarakat memiliki cara sendiri dalam memperlakukan laut. Ada awik-awik, sawen atau nyawen, Nyalamaq Dilauq, Bau Nyale, dan berbagai bentuk kesepakatan masyarakat lainnya.
Semua itu menunjukkan satu hal: masyarakat pesisir sebenarnya sudah lama memiliki pengetahuan tentang bagaimana laut dimanfaatkan sekaligus dijaga.
SAWEN, NYAWEN DAN PESAN UNTUK MENGHORMATI LAUT
Di Lombok Utara, tradisi sawen atau nyawen menjadi salah satu bentuk hubungan masyarakat dengan laut. Di dalamnya terdapat unsur ritual, kebersamaan, sekaligus pesan tentang penghormatan terhadap laut dan pengaturan aktivitas masyarakat.
Laut tidak hanya dilihat sebagai tempat mencari ikan. Ia juga memiliki nilai sosial, budaya dan spiritual.
Dalam konteks lokal tertentu, kita juga mengenal fungsi sosial seperti pemangku laut dan langlang yang berkaitan dengan penjagaan aturan, ketertiban, dan kehidupan bersama masyarakat.
Langlang dalam konteks kehidupan masyarakat bukan sekadar orang yang berjalan atau berkeliling. Ia dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme sosial masyarakat dalam menjaga ketertiban dan memastikan kesepakatan bersama tetap dihormati. Karena itu, keberadaan pemangku dan langlang memperlihatkan bahwa aturan masyarakat tidak berdiri sendiri, tetapi membutuhkan orang dan kelembagaan yang menjalankannya.
Karena itu, berbicara tentang kearifan lokal Lombok tidak cukup hanya melihatnya sebagai ritual. Di baliknya ada pengetahuan tentang kapan mengambil, kapan berhenti, wilayah mana yang boleh dimanfaatkan, dan bagaimana menjaga hubungan antarsesama.
AWIK-AWIK BUKAN SEKADAR LARANGAN
Awik-awik sering dipahami sebagai kumpulan larangan. Padahal maknanya jauh lebih luas.
Awik-awik lahir dari kesepakatan masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama. Dalam konteks pesisir, aturan itu bisa menyangkut alat tangkap, wilayah pemanfaatan, waktu menangkap ikan, perlindungan ekosistem, sampai sanksi bagi mereka yang melanggar.
Dengan kata lain, awik-awik adalah salah satu bentuk tata kelola masyarakat terhadap ruang hidupnya sendiri.
Pengalaman di Lombok Timur menunjukkan hal tersebut. Dokumentasi mengenai Awik-Awik Kawasan Teluk Jor mencatat bahwa aturan tersebut disepakati pada 28 November 2013 oleh masyarakat kawasan Teluk Jor, Desa Jerowaru dan Desa Pare Mas. Aturan itu mengatur antara lain alat tangkap, wilayah tangkap, budidaya, konservasi, pencemaran lingkungan, kelembagaan, sanksi dan prosedur pemberian sanksi.
Penelitian dalam Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan juga menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan lokal seperti awik-awik merupakan salah satu pendekatan dalam pengelolaan sumber daya perikanan pantai secara berkelanjutan. Namun penelitian tersebut sekaligus mengingatkan bahwa aturan lokal membutuhkan pemahaman, partisipasi dan kelembagaan yang kuat agar dapat berjalan efektif.
Pengalaman Teluk Jor memperlihatkan bahwa aturan lokal tidak akan berjalan hanya karena ada dokumen tertulis. Ia membutuhkan masyarakat yang menjaga, lembaga yang mengawal, pengawasan, dan kesadaran bersama.
KETIKA IZIN FORMAL BERPAPASAN DENGAN ATURAN MASYARAKAT
Di sejumlah kawasan pesisir dan laut Lombok, ruang yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat nelayan kini juga semakin banyak bersinggungan dengan aktivitas budidaya yang dilakukan oleh perusahaan.
Persoalannya bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya investasi. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana proses pemanfaatan ruang tersebut berlangsung dan sejauh mana masyarakat yang selama ini hidup di wilayah tersebut dilibatkan.
Dalam beberapa kasus, masyarakat memiliki aturan lokal, kesepakatan bersama dan pengetahuan tentang ruang pemanfaatan laut. Namun ketika kegiatan usaha hadir dengan dasar perizinan dari pemerintah, muncul pertanyaan penting: di mana posisi aturan lokal dan bagaimana suara masyarakat ditempatkan dalam proses tersebut?
Izin yang diberikan pemerintah tentu merupakan bagian dari tata kelola formal. Tetapi keberadaan izin seharusnya tidak serta-merta membuat pengetahuan, kesepakatan dan kepentingan masyarakat pesisir menjadi tidak terlihat.
Sebab bagi nelayan, laut bukan sekadar ruang yang dapat dibagi berdasarkan peta perizinan. Ada wilayah tangkap yang telah digunakan turun-temurun, ada jalur perahu, ada tempat mencari ikan, ada ruang budaya, dan ada hubungan sosial yang terbentuk selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Di sinilah pentingnya dialog dan pelibatan masyarakat sejak awal, bukan setelah keputusan dibuat. Perencanaan dan pemberian izin pemanfaatan ruang laut perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat, aturan lokal, wilayah tangkap nelayan serta potensi dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekologis.
Jangan sampai terjadi keadaan ketika aturan masyarakat lahir dari kesepakatan bersama, tetapi izin formal justru menjadi satu-satunya aturan yang dianggap menentukan.
Keduanya seharusnya tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang saling meniadakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan dan perizinan dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak dan ruang hidup masyarakat pesisir.
Karena pada akhirnya, pembangunan di wilayah pesisir bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan izin untuk mengelola ruang, tetapi juga tentang siapa yang sejak lama hidup di dalam ruang tersebut dan bagaimana masa depannya ditentukan.
DARI LAUT, MASYARAKAT BELAJAR TENTANG BATAS
Mungkin salah satu pelajaran paling penting dari semua kearifan tersebut adalah tentang batas.
Laut tidak boleh diambil tanpa batas.
Ada waktu untuk menangkap dan ada waktu untuk berhenti. Ada wilayah yang boleh dimanfaatkan dan ada wilayah yang harus dijaga. Ada hak, tetapi ada pula kewajiban.
Itulah inti kearifan lokal.
Ketika awik-awik dilanggar, yang terganggu bukan hanya ikan atau ekosistem. Hubungan sosial masyarakat pun ikut terganggu.
Karena itu, menjaga awik-awik berarti menjaga kesepakatan. Menjaga kesepakatan berarti menjaga kepercayaan. Dan menjaga kepercayaan berarti menjaga kehidupan masyarakat itu sendiri.
WARIGE: KETIKA MASYARAKAT MEMBACA TANDA-TANDA ALAM
Jauh sebelum istilah perubahan iklim, prakiraan cuaca dan kalender musim menjadi bahasa kebijakan modern, masyarakat Sasak telah memiliki cara sendiri untuk membaca alam.
Salah satunya adalah warige, atau yang dalam beberapa sumber juga disebut wariga/kutike. Warige merupakan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan pembacaan waktu, musim, peredaran benda langit dan tanda-tanda alam.
Warige bukan sekadar soal menentukan hari baik. Ia berkaitan dengan cara masyarakat memahami waktu, musim dan perubahan alam.
Pengetahuan tersebut juga berkaitan dengan Rowot, pengetahuan tentang peredaran bintang yang menjadi salah satu rujukan dalam sistem penanggalan Sasak. Dalam penentuan waktu Bau Nyale dikenal istilah Sangkep Warige, yaitu musyawarah adat yang mempertemukan tokoh adat dan pihak-pihak yang memahami penanggalan serta tanda-tanda alam untuk menentukan waktu pelaksanaan Bau Nyale.
Ini menunjukkan bahwa masyarakat Sasak tidak sekadar menunggu alam memberikan tanda. Mereka mempelajari, membaca dan mewariskan pengetahuan tentang alam tersebut.
Sayangnya, pengetahuan seperti warige semakin jarang dipahami oleh generasi muda. Padahal di dalamnya tersimpan cara pandang masyarakat terhadap hubungan manusia dengan alam.
LOMBOK TIMUR DAN PEMANGKU AWIK-AWIK
Lombok Timur memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan sumber daya pesisir berbasis masyarakat.
Teluk Jor adalah salah satu contohnya. Di sana, persoalan laut tidak hanya dilihat sebagai persoalan konservasi, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat mengatur ruang pemanfaatan dan menjaga sumber kehidupan mereka.
LPSDN selama bertahun-tahun bekerja bersama masyarakat pesisir Lombok Timur melalui pemberdayaan, pendidikan, pendampingan, konservasi berbasis masyarakat dan penguatan kelembagaan.
Artinya, menjaga laut pada akhirnya juga berarti menjaga hak masyarakat atas ruang hidup dan ruang tangkap.
Awik-awik berada di titik itu. Ia menjaga ekosistem, tetapi sekaligus menjaga hubungan sosial dan kepentingan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada laut.
TANJUNG LUAR: NYALAMAQ DILAUQ DAN INGATAN KOLEKTIF NELAYAN
Di Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, masyarakat mengenal tradisi Nyalamaq Dilauq, sebuah tradisi selamatan laut yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pesisir.
Nyalamaq Dilauq memperlihatkan bagaimana hubungan manusia dengan laut dibangun melalui doa, ritual, kebersamaan dan penghormatan terhadap laut.
Penelitian tentang Nyalamaq Dilauq menunjukkan bahwa ritual tersebut juga memiliki dimensi ekologis, antara lain berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan sumber daya pesisir-laut, menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah pencemaran, serta meminimalisasi konflik lingkungan di kawasan pesisir.
Tradisi ini juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjumpaan masyarakat pesisir. Komunitas Bajo, Bugis, Makassar, Mandar dan masyarakat Lombok telah berinteraksi dan membentuk kehidupan sosial pesisir yang khas.
Kajian mengenai Nyalamaq Dilauq juga menunjukkan bahwa tradisi ini tidak hilang di tengah perubahan zaman, tetapi terus mengalami penyesuaian dalam hal pembiayaan, frekuensi ritual, bentuk penyajian dan keterlibatan generasi muda.
Di sini kita belajar bahwa budaya dan lingkungan sebenarnya tidak pernah benar-benar terpisah dalam kehidupan masyarakat pesisir.
BAU NYALE: LAUT, PENGETAHUAN DAN PENANGGALAN SASAK
Kearifan masyarakat Lombok terhadap alam juga terlihat dalam tradisi Bau Nyale di Lombok Selatan.
Bau Nyale memang dikenal sebagai tradisi menangkap nyale. Tetapi di balik itu terdapat pengetahuan masyarakat Sasak tentang musim, waktu, tanda-tanda alam dan perubahan lingkungan.
Tradisi tersebut tidak berdiri sendiri. Ada warige, Rowot, Sangkep Warige, serta berbagai pengetahuan yang membantu masyarakat menentukan waktu yang dianggap tepat untuk menyambut kemunculan nyale.
Dalam tradisi menangkap nyale juga dikenal istilah bêkayaq, terutama dalam tradisi masyarakat Sasak di wilayah selatan Lombok. Bêkayaq bukan sekadar ungkapan kesenian, tetapi bagian dari ekspresi sosial dan budaya masyarakat dalam tradisi Bau Nyale.
Jauh sebelum istilah sustainable fisheries menjadi bahasa kebijakan, masyarakat sudah memiliki cara sendiri dalam membaca alam.
KNTI DAN GERAKAN MEMPERKUAT RUANG HIDUP NELAYAN
Kearifan lokal tidak cukup jika hanya dikenang sebagai tradisi. Ia membutuhkan masyarakat yang terus menjaganya, kelembagaan yang menguatkannya, dan gerakan nelayan yang mampu membawa suara masyarakat pesisir ke ruang kebijakan.
Di Nusa Tenggara Barat, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) berkembang sebagai gerakan yang berangkat dari persoalan nyata masyarakat nelayan. Saat ini jaringan KNTI di NTB telah terbentuk di Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa dan Bima.
Gerakannya pun tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi nelayan. KNTI memperjuangkan perlindungan sosial, hak atas wilayah tangkap, penguatan organisasi, perempuan pesisir, perubahan iklim, serta keterlibatan nelayan dalam kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Di Lombok Timur, misalnya, KNTI bersama nelayan mendorong perlindungan sosial melalui sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, penguatan organisasi nelayan, pendataan nelayan, serta berbagai advokasi yang berkaitan dengan kebijakan pesisir.
KNTI juga mendorong agar pengalaman dan pengetahuan nelayan menjadi bagian dari pembahasan perubahan iklim. Dalam Rembuk Iklim Pesisir 2023, Lombok Timur dan Lombok Utara termasuk wilayah pelaksanaan rembuk. Agenda yang dibawa mencakup perlindungan nelayan, perubahan iklim, wilayah tangkap, pelibatan komunitas dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Di Lombok Utara, persoalan yang dihadapi nelayan juga berkaitan dengan perubahan iklim, wilayah tangkap, sarana perikanan dan tata kelola pesisir. KNTI mendorong agar pengalaman dan pengetahuan nelayan menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar menjadi objek kebijakan.
Di wilayah ini, KNTI juga sedang menjalankan program tenurial nelayan yang mendorong masyarakat untuk mengenali, mendokumentasikan dan memperkuat posisi mereka atas ruang hidupnya. Kegiatan tersebut dilakukan antara lain melalui dialog kebijakan dan pemetaan partisipatif wilayah tenurial nelayan.
Pendekatan ini penting karena persoalan nelayan bukan hanya tentang hasil tangkapan, tetapi juga tentang siapa yang memiliki akses, bagaimana ruang laut digunakan, dan bagaimana masyarakat dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayahnya.
Karena itu, hubungan antara KNTI dan kearifan lokal menjadi penting.
Awik-awik menjaga aturan masyarakat.
Pemetaan menjaga pengetahuan tentang ruang hidup.
Pengorganisasian menjaga kekuatan masyarakat.
Advokasi membawa suara nelayan ke ruang kebijakan.
KNTI tidak perlu mengambil alih peran pemangku awik-awik, lembaga adat atau kelembagaan lokal. Justru organisasi nelayan perlu hadir untuk memperkuat masyarakat agar mampu mempertahankan pengetahuannya, memperjuangkan haknya dan terlibat dalam menentukan masa depan wilayahnya.
Sebab laut bukan ruang kosong.
Di dalamnya ada sejarah, wilayah tangkap, budaya, pengetahuan, ekonomi dan kehidupan.
ADA DASAR HUKUMNYA, TINGGAL SERIUS MENGAKUI DAN MENGUATKANNYA
Pembicaraan tentang awik-awik dan kearifan lokal sebenarnya bukan sesuatu yang berada di luar sistem hukum negara.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan dasar bagi pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 dan perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Lebih khusus lagi, Permen KKP Nomor 8/PERMEN-KP/2018 mengatur tata cara penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Artinya, negara telah menyediakan instrumen hukum untuk mengakui wilayah kelola masyarakat hukum adat di kawasan pesisir.
Kemudian Permen KKP Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil semakin memperjelas peran masyarakat. Regulasi ini mengatur peran serta, pemberdayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi masyarakat. Bahkan dalam pemberdayaan disebutkan materi mengenai pengelolaan wilayah kelola masyarakat hukum adat dan pranata adat.
Di tingkat desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur keberadaan lembaga adat desa. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Untuk NTB, dasar hukumnya bahkan lebih jelas. Perda Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2021 mengatur tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Provinsi NTB.
Sementara itu, Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB Tahun 2024–2044 juga memasukkan peran masyarakat dan kelembagaan dalam ruang lingkup penataan ruang.
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi apakah negara memiliki dasar untuk memperhatikan kearifan lokal.
Dasarnya sudah ada.
Yang perlu diperkuat adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterjemahkan di lapangan: bagaimana awik-awik masyarakat didokumentasikan, bagaimana kelembagaan pemangku diperkuat, bagaimana wilayah kelola masyarakat diakui, bagaimana aturan lokal diintegrasikan dengan kebijakan daerah, dan bagaimana masyarakat dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Jangan sampai masyarakat memiliki aturan yang mereka sepakati sendiri, tetapi ketika berhadapan dengan kebijakan pembangunan, aturan tersebut tidak pernah dianggap ada.
MEMPERKUAT ATURAN LOKAL, MENJAGA MASA DEPAN LAUT
Tantangan kita hari ini adalah bagaimana memastikan kearifan lokal tidak berhenti sebagai pertunjukan budaya.
Jangan sampai awik-awik hanya dibacakan dalam sebuah acara, tetapi tidak dihormati ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar.
Jangan sampai tradisi laut hanya menjadi agenda pariwisata, sementara masyarakat yang sejak lama hidup dari laut justru semakin kehilangan ruang tangkapnya.
Kearifan lokal harus ditempatkan sebagai pengetahuan dan sistem sosial yang hidup.
Karena itu, pemerintah dan para pihak perlu melihat awik-awik serta aturan lokal lainnya bukan sebagai penghambat pembangunan, tetapi sebagai modal sosial yang dapat memperkuat tata kelola laut.
Pemerintah perlu memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat pesisir dalam pengelolaan laut. Lembaga adat dan lembaga lokal perlu diperkuat. Organisasi nelayan perlu didukung. Dan berbagai pihak—pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil maupun sektor usaha—perlu membangun kerja sama yang menghormati pengetahuan dan hak masyarakat pesisir.
Pengalaman LPSDN di Lombok Timur menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis masyarakat membutuhkan proses panjang: pendampingan, pendidikan, pengorganisasian, pembentukan kelembagaan dan advokasi.
Sementara pengalaman gerakan KNTI di Lombok menunjukkan bahwa perjuangan nelayan juga membutuhkan organisasi yang mampu menghubungkan persoalan di kampung-kampung pesisir dengan ruang kebijakan yang lebih luas.
Di sinilah pentingnya memperkuat aturan lokal.
Bukan untuk menutup diri dari perubahan, tetapi agar perubahan tidak menghilangkan masyarakat yang selama ini menjaga dan hidup dari laut.
LAUT LOMBOK ADALAH KEHIDUPAN
Pada akhirnya, laut Lombok bukan hanya tentang ikan, perahu dan hasil tangkapan.
Laut adalah rumah bagi pengetahuan.
Laut adalah ruang budaya.
Laut adalah sumber pangan.
Laut adalah sumber ekonomi.
Dan bagi keluarga nelayan, laut adalah masa depan.
Awik-awik mengajarkan masyarakat tentang batas.
Nyawen mengajarkan penghormatan.
Nyalamaq Dilauq mengingatkan hubungan manusia dengan laut.
Warige mengajarkan bagaimana membaca waktu dan tanda-tanda alam.
Bau Nyale memperlihatkan bagaimana pengetahuan tentang laut, musim, langit dan budaya diwariskan dari generasi ke generasi.
LPSDN menunjukkan pentingnya penguatan kelembagaan masyarakat dalam menjaga sumber daya pesisir.
Dan gerakan KNTI di NTB menunjukkan bahwa menjaga laut juga berarti menjaga hak, martabat dan ruang hidup nelayan.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang masa depan laut Lombok, jangan hanya berbicara tentang investasi, pariwisata, industri atau konservasi.
Berbicaralah juga tentang masyarakat yang sejak dahulu hidup bersama laut.
Dengarkan pengetahuan mereka.
Hormati aturan mereka.
Perkuat kelembagaan mereka.
Dukung gerakan nelayan.
Dan pastikan pembangunan tidak membuat mereka menjadi tamu di rumahnya sendiri.
Sebab laut bukan ruang kosong.
Di dalamnya ada sejarah, budaya, wilayah tangkap, pengetahuan, kehidupan dan masa depan.
Laut Lombok adalah kehidupan. Awik-awik adalah salah satu cara masyarakat menjaganya. Dan kearifan lokal adalah ingatan yang tidak boleh kita biarkan hilang.
RUJUKAN
KNTI. Rembuk Iklim Pesisir 2023: Negara Abai terhadap Pemenuhan Hak Dasar Nelayan di Tengah Ancaman Krisis Iklim yang Kian Nyata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Permen KKP Nomor 8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Permen KKP Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Perda Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024–2044.
Ayunda, Nisa & Zuzy Anna. “Evaluasi Awik-Awik Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Pantai Lombok Timur.” Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 2015.
Zulhadi, Heri. “Penentuan Tanggal Bau Nyale dalam Kalender Rowot Sasak: Analisis Sosial Adat Budaya.” Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 2018.
Saharudin. “Perilaku Liminal Masyarakat Sasak-Lombok dalam Bêkayaq Bau Nyalé dan Pataq Paré.” SASDAYA: Gadjah Mada Journal of Humanities, 2016.
Habibuddin, Hanapi & Burhanuddin. “Pelestarian Lingkungan Pesisir Melalui Ritual Nyalamaq Dilauq di Desa Tanjung Luar Keruak Lombok Timur.” Geodika, 2023.
LPSDN/ICCAs Indonesia. Dokumentasi pengembangan Awik-Awik Kawasan Teluk Jor, Jerowaru, Lombok Timur.(*)






