HomeEKONOMI & BISNISOJK Resmi Sahkan Merger BPR Lopokganda dan Lugasganda ke BPR Ramot Ganda

OJK Resmi Sahkan Merger BPR Lopokganda dan Lugasganda ke BPR Ramot Ganda

Mataram (Ekbis NTB) – Dalam upaya mewujudkan industri perbankan yang sehat, kuat, dan berdaya saing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui penggabungan atau merger PT BPR Lopokganda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT BPR Lugasganda asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya kini resmi dilebur ke dalam PT BPR Ramot Ganda yang juga berdomisili di NTB.

Persetujuan aksi korporasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.03/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan. Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, telah menyerahkan surat keputusan tersebut secara langsung kepada pengurus PT BPR Ramot Ganda Hasil Penggabungan di Kantor OJK NTB pada Senin (31/8) lalu.

Merujuk pada dokumen rilis “26.09.17 – Keputusan Penggabungan PT BPR Lopokganda dan PT BPR Lugasganda.pdf”, proses peleburan ini telah resmi tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI. Aturan ini berlaku efektif sejak 4 September 2026. Dengan pemberlakuan tersebut, seluruh hak maupun kewajiban hukum dari PT BPR Lopokganda dan PT BPR Lugasganda telah sepenuhnya beralih kepada PT BPR Ramot Ganda.

- Advertisement -

Langkah strategis yang sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan kelembagaan. Selain itu, konsolidasi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha serta memantapkan penerapan tata kelola dan manajemen risiko di tubuh perbankan.

Pihak OJK menegaskan bahwa persetujuan ini tidak diberikan begitu saja. OJK telah melakukan serangkaian evaluasi menyeluruh yang mencakup aspek permodalan, kinerja keuangan, kesiapan operasional, tata kelola, hingga pelindungan konsumen sesuai regulasi yang berlaku.

“Sinergi yang terbentuk melalui penggabungan tersebut diharapkan dapat mendorong efisiensi operasional, optimalisasi pengelolaan risiko, serta penerapan tata kelola yang lebih baik,” tulis rilis resmi OJK yang diterbitkan di Mataram.

Konsolidasi industri BPR ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027. Ke depannya, OJK berkomitmen untuk terus mendorong transformasi industri dan memfasilitasi sinergi antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna memperkuat roda perekonomian baik di tingkat daerah maupun nasional. (r/fan)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut