Lombok Timur (Ekbis NTB) — Guna mewujudkan kemandirian ekonomi desa, Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi mereka dalam mendukung Program Desa Berdaya. Dukungan ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi literasi keuangan yang diselenggarakan di Kantor Bupati Lombok Timur pada 16 September 2026.
Berdasarkan dokumen rilis resmi berjudul “23 – Forum KSSK NTB 2026, Sinergi Dalam Mendukung Program Desa Berdaya.pdf”, Forum KSSK NTB yang turun tangan dalam agenda ini terdiri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Regional II.
Bupati Lombok Timur, Dr. H. Haerul Warisin, M.Si., dalam sambutannya menyoroti potensi besar sumber daya alam daerahnya, terutama di sektor pertanian. Ia mencontohkan komoditas porang yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk ekspor. Bupati menekankan pentingnya mendorong UMKM untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan siap ekspor, yang juga akan didukung oleh Bea Cukai dalam hal percepatan proses perizinan.
Dukungan senada datang dari Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi NTB, Iskandar Zulkarnain. Ia menekankan bahwa pemahaman masyarakat tentang potensi dan peluang ekonomi melalui Program Desa Berdaya sangat krusial untuk mendorong warga mengembangkan usaha mereka.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Ignatius Adhi Nugroho, menambahkan bahwa program ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kapasitas desa. Menurutnya, peningkatan pemahaman terkait layanan keuangan formal, transaksi digital, dan akses pembiayaan adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang inklusif serta berkelanjutan.

Untuk mewujudkan ekosistem tersebut, rangkaian edukasi diberikan secara terpadu dengan materi dari berbagai instansi yang saling melengkapi:
- Bank Indonesia (BI) NTB: Memberikan edukasi terkait penguatan literasi sistem pembayaran, seperti penggunaan RTGS, SKNBI, BI-FAST, QRIS Cross Border, serta Kartu Kredit Indonesia (KKI).
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Memperkuat pemahaman warga terkait inklusi keuangan dan memberikan peringatan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi bodong dan pinjaman daring (pinjol) ilegal.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Memperkenalkan alternatif pembiayaan bagi UMKM melalui program UMi (Ultra Mikro) dan UMi Pro (Ultra Mikro Produktif).
- Bea Cukai: Memberikan panduan mengenai kelengkapan dokumen dan proses pelayanan kepabeanan untuk mendukung UMKM yang ingin memperluas pasarnya ke luar negeri (ekspor).
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan agar bisnis dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Menjelaskan pentingnya menabung, pengelolaan keuangan, dan penjaminan simpanan masyarakat.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Forum KSSK NTB berharap literasi ekonomi masyarakat akan semakin meningkat dan membuka akses yang lebih luas terhadap sistem pembayaran hingga peluang ekspor. Langkah ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak agar desa semakin mandiri, produktif, dan memiliki daya saing yang tinggi. (r/fan)






