Mataram (ekbisntb.com) – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mempercepat penyelesaian target sertifikasi aset tanah ketenagalistrikan PLN di wilayah NTB, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut mempertemukan PLN UIP Nusra, Kanwil BPN NTB, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTB untuk menyelaraskan data dan target, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam proses sertifikasi aset.
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Stanley, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Keandalan listrik merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat NTB. Karena itu, kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam pembangunan sarana ketenagalistrikan, baik pembangkit, gardu induk, maupun jaringan transmisi,” ujar Stanley.
Dalam FGD, PLN dan BPN membahas penyelarasan data dan inventarisasi target aset, identifikasi kendala teknis, administrasi dan yuridis, serta langkah penyelesaian yang diperlukan untuk mempercepat proses sertifikasi.
“BPN siap memfasilitasi dan mengawal setiap tahapan administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap forum ini menghasilkan langkah konkret dan komitmen bersama agar target sertifikasi aset tanah ketenagalistrikan dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Stanley.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Nusra, Bruly Victor Tarigan, menjelaskan bahwa FGD juga membahas kebutuhan teknis PLN dalam pengamanan aset dan penyelesaian kompensasi Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
“Melalui FGD ini kami menyelaraskan data setiap bidang, mulai dari kelengkapan dokumen, status dan penguasaan tanah, hingga kendala administrasi maupun yuridis. Termasuk kebutuhan informasi dan validasi data pertanahan sebagai dasar penyelesaian kompensasi RoW jalur transmisi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bruly.
Menurut Bruly, sinkronisasi tersebut juga mencakup kesesuaian data bidang dan pemegang hak, termasuk peralihan hak, waris, pemecahan atau penggabungan bidang, serta perubahan data kepemilikan.
“Kami mengapresiasi Kanwil BPN NTB dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atas sinergi yang terus terjalin bersama PLN. Kolaborasi ini sangat membantu dalam mengurai kendala di lapangan sekaligus mempercepat pengamanan dan sertifikasi aset ketenagalistrikan,” katanya.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan bahwa sinergi PLN dan BPN merupakan bagian penting dalam memastikan kepastian hukum sekaligus pengamanan aset negara yang dikelola PLN.
“Pengamanan aset bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Sinergi PLN dan BPN ini kami harapkan terus diperkuat untuk mendukung kelancaran pembangunan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara Barat,” tutup Manurung.(bul)






