Tanjung (EKBIS NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, menyalurkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada tiga anggota keluarga ahli waris yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh penerima berasal dari Desa Rempek, Kecamatan Gangga.
Distribusi santunan masing-masing, dua orang menerima Rp42 juta (kepesertaan lebih dari tigabulan) dan satu orang menerima Rp10 juta (kepesertaan kurang dari tiga bulan).
Secara kumulatif, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB mencatat telah menyalurkan total santunan senilai Rp450 juta kepada 16 ahli waris di seluruh Kabupaten Lombok Utara.
Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., di sela-sela serah terima santunan di Masjid Al Mujahirin Dusun Lempenge, Desa Rempek, mengatakan penyerahan santunan sebagai bagian dari komitmen daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
Ia menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud ikhtiar nyata untuk melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan ekstrem akibat kehilangan mata pencaharian utama. Sehi
ngga Pemda KLU tidak ragu untuk membayarkan premi BPJS untuk menjamin keberlangsungan warganya.
Pemda KLU mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 24.000 penerima.
Adapun kelompok penerima premi berasal dari kalangan pekerja non-ASN, tenaga honorer pemerintah daerah, Guru dan tenaga kependidikan non-ASN, Tenaga kesehatan non-ASN, Kepala desa, perangkat desa, perangkat BPD, RT, RW, serta kader kemasyarakatan.
“Salah satu cara kami melayani masyarakat adalah dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, semuanya tetap sehat walafiat. Namun, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, kematian, pemerintah daerah telah menyediakan jaminan anggaran untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Najmul.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, H. Nasrullah Umar, menyampaikan Penyerahan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup sekitar 24.000 pekerja rentan, termasuk nelayan, petani, dan tenaga kerja informal lainnya. Hingga saat ini, total peserta yang telah dilindungi di KLU mencapai angka tersebut, yang terdiri dari 12.000 pekerja non-ASN, aparat desa, serta kelompok pekerja rentan lainnya.
“Program ini sudah berjalan dan terus berlanjut di tahun 2026, ini adalah salah satu upaya konkret Pemda KLU dalam memberantas kemiskinan ekstrem dengan memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat,” ujar Nasrullah.
Nasrullah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendaftar secara mandiri ke program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah secara rutin melakukan sosialisasi setiap hari di berbagai desa.
“Masyarakat tidak harus sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah karena keterbatasan fiskal. Saat ini, ada diskon iuran 50 persen sehingga hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan (dari normalnya Rp16.800) untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan NTB, Pemkab KLU melaui Dinas PMPTSP Naker diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial hingga ke seluruh lapisan masyarakat Lombok Utara, memastikan setiap tenaga kerja memiliki rasa aman dalam menjalani aktivitas perekonomiannya. (ari)






