HomeBerandaJangan Asal Naik Bus, Masyarakat Harus Pahami Haknya sebagai Konsumen

Jangan Asal Naik Bus, Masyarakat Harus Pahami Haknya sebagai Konsumen

Mataram (ekbisntb.com) – Masyarakat diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dan selektif saat memilih moda transportasi bus. Jangan hanya tergiur tarif murah, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas kendaraan, keselamatan, kenyamanan, hingga jaminan asuransi selama perjalanan.


General Manager DAMRI Cabang Mataram, Zuryani, mengatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terlindungi. Karena itu, calon penumpang perlu memastikan perusahaan otobus (PO) yang dipilih memiliki izin operasional yang jelas dan memenuhi standar pelayanan.


“Masyarakat harus diedukasi menjadi konsumen cerdas. Jangan hanya melihat murahnya tarif. Keselamatan dan kenyamanan itu memiliki nilai. Pelayanan yang baik memang membutuhkan biaya,” ujarnya kepada Suara NTB, Senin, 8 Juni 2026.


Menurutnya, masih ada kecenderungan masyarakat yang memilih transportasi semata-mata berdasarkan tarif, tanpa memperhatikan kelengkapan dokumen kendaraan maupun jaminan perlindungan bagi penumpang. Padahal, hal tersebut berpotensi merugikan konsumen apabila terjadi kecelakaan atau masalah selama perjalanan.


Zuryani menegaskan bahwa salah satu hal penting yang harus diperhatikan calon penumpang adalah kepastian perlindungan asuransi. Penumpang perlu memastikan kendaraan yang digunakan beroperasi secara resmi sehingga hak-haknya tetap terlindungi.
“Jangan sampai masyarakat sudah naik bus, tetapi ternyata tidak dijamin asuransinya, surat-surat kendaraannya tidak lengkap, atau izin operasionalnya bermasalah. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.


Selain aspek keselamatan, konsumen juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perusahaan transportasi yang digunakan. Identitas operator harus mudah diketahui, termasuk alamat dan saluran pengaduan apabila terjadi keluhan selama perjalanan.


“Bus yang melayani masyarakat harus jelas identitas perusahaannya. Kalau ada komplain, masyarakat harus tahu ke mana harus menyampaikan pengaduan. Jangan sampai konsumen kehilangan arah ketika ingin menyampaikan keluhan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, perlindungan konsumen tidak hanya mencakup keselamatan penumpang, tetapi juga kenyamanan, keamanan barang bawaan, transparansi informasi layanan, hingga hak memperoleh ganti rugi apabila terjadi kelalaian dari penyedia jasa transportasi.


“Sebagai pelaku usaha transportasi, kami tentu berbisnis. Tetapi hak-hak konsumen harus tetap menjadi perhatian utama. Konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, keselamatan, informasi yang jujur, serta mekanisme ganti rugi apabila terjadi kelalaian,” jelasnya.


Zuryani menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat mengingat masih banyak pengguna jasa transportasi yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen. Kesadaran ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna jasa, tetapi juga mampu memilih layanan transportasi yang memenuhi standar keselamatan.


“Kalau masyarakat semakin cerdas memilih transportasi, maka kualitas layanan juga akan semakin baik. Karena operator akan terdorong untuk memenuhi standar keselamatan dan pelayanan yang layak,” katanya.


Ia berharap masyarakat mulai menjadikan aspek keselamatan, kenyamanan, legalitas kendaraan, dan perlindungan asuransi sebagai pertimbangan utama sebelum membeli tiket perjalanan.


“Jangan hanya mencari yang paling murah. Pastikan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan selama perjalanan benar-benar tersedia. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (bul)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut