HomeBerandaRatusan Lapak PKL dan Pengamen di Lobar Ditertibkan Satpol PP

Ratusan Lapak PKL dan Pengamen di Lobar Ditertibkan Satpol PP

Giri Menang (ekbisntb.com) – 100 lebih lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lombok Barat (Lobar) ditertibkan petugas Satpol PP selama kurun waktu beberapa waktu terakhir ini. Lapak-lapak PKL ini berada di kawasan di sepanjang jalur protokol dan strategis. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas publik serta menjaga estetika wilayah dari kesan kumuh, tanpa harus mengorbankan roda perekonomian masyarakat kecil.


Kepala Satpol PP Lobar, I Ketut Rauh, Jumat (29/5/2026) mengatakan, penertiban lapak PKL gencar dilakukan pihaknya. Namun, diakui, upaya penertiban yang dilakukan oleh personelnya belakangan ini kerap disalahartikan oleh sebagian masyarakat sebagai tindakan penggusuran yang represif. Padahal, fokus utama dari kebijakan ini adalah melakukan penataan dan edukasi mengenai konsep dasar PKL yang sesuai dengan regulasi daerah.


Menurut Ketut Rauh, target utama dari penataan ini adalah seluruh jalur protokol, baik yang berstatus jalan negara maupun jalan provinsi, harus bersih dari lapak-lapak PKL yang bersifat permanen. Ia menjelaskan bahwa hakikat dari PKL sebenarnya adalah pedagang yang memanfaatkan area publik secara temporer atau tidak menetap.


Namun, kondisi di lapangan saat ini memperlihatkan banyak pedagang yang justru meninggalkan gerobak atau barang dagangan mereka di lokasi setelah jam operasional usai. Praktik pembiaran inilah yang lambat laun memicu kesan semrawut, bahkan tidak jarang lokasi tersebut beralih fungsi menjadi tempat tinggal darurat yang membuat wajah perkotaan tampak kumuh.


“Penertiban ini sama sekali bukan melarang masyarakat untuk mencari nafkah atau berjualan. Kami hanya mengatur agar para pedagang disiplin menerapkan sistem bongkar pasang. Jadi, begitu selesai berjualan, gerobak dan seluruh peralatan wajib di bongkar pasang, lapak dibawa pulang ke rumah masing-masing, bukan ditinggal di trotoar,” ujar Rauh, Senin (1/6/2026).


Menanggapi adanya sejumlah gerobak yang diangkut oleh petugas ke markas komando, Rauh meluruskan bahwa tindakan tersebut hanya menyasar lapak-lapak yang sudah rusak, tidak lagi digunakan, atau sengaja ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di ruang publik. Satpol PP memberikan akses seluas-luasnya bagi pemilik yang ingin mengambil kembali aset mereka.


Pemda memastikan proses pengurusan dan pengambilan gerobak di kantor Satpol PP tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Sebagai komitmen bersama, pemilik lapak hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan resmi yang berisi janji untuk mematuhi aturan bongkar pasang serta membawa pulang gerobak mereka setelah selesai beraktivitas.


Langkah tegas namun humanis ini terbukti berjalan masif di lapangan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada ratusan PKL yang berhasil ditertibkan dan diedukasi di sepanjang koridor utama Lobar, mulai dari kawasan Meninting hingga Senggigi, area Tembolak hingga perbatasan kota, serta jalur penghubung dari Giri Menang Square (GMS) menuju Dasan Cermen.


Salah satu titik fokus penataan yang menjadi perhatian publik adalah kawasan Giri Menang Square (GMS). Area bundaran, jalur di depan SMP, serta kawasan di depan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kini ditetapkan sebagai zona steril total dari aktivitas perdagangan di atas trotoar guna mengurai kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas.


Kendati demikian, penetapan zona steril ini tidak serta-merta mematikan mata pencaharian warga. Pemkab Lobar telah menyiapkan solusi jangka panjang dengan mengakomodasi dan memindahkan seluruh pedagang terdampak ke dalam area Plasa 2. Relokasi ini justru membawa dampak positif, karena lokasi baru tersebut kini menjelma menjadi pusat kuliner dan kreativitas yang sangat ramai dikunjungi oleh masyarakat.


Selain penataan sektor niaga, Satpol PP Lobar juga merespons cepat keluhan masyarakat dan wisatawan terkait keberadaan pengamen serta anak jalanan yang dinilai mulai mengganggu kenyamanan publik, khususnya di area pusat kuliner. Atas arahan langsung dari pimpinan daerah, penanganan masalah sosial ini dilakukan melalui pendekatan fasilitasi, bukan pembatasan kreativitas.


“Pengamen dan saudara-saudara kita yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas tidak kami larang untuk bernyanyi atau mengekspresikan diri. Namun, aktivitas mereka kami pusatkan di satu titik khusus, yakni di sebelah utara Plasa Utama atau yang dikenal dengan Area Keong, alun-alun Plasa Utama,” jelasnya lagi.


Kebijakan pemusatan ini dinilai menjadi jalan tengah yang solutif bagi semua pihak. Melalui skema ini, para pelaku seni jalanan tetap dapat bebas berkarya dan berekspresi secara terpusat. Di sisi lain, masyarakat atau pengunjung yang memiliki kelapangan rezeki dan ingin berbagi dapat langsung menuju titik tersebut tanpa harus merasa terganggu saat sedang menikmati hidangan di tempat makan.


Melalui implementasi kebijakan yang menyeluruh ini, Pemkab Lobar menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keseimbangan pembangunan daerah. Penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh Satpol PP senantiasa bersandar pada prinsip utama, yaitu menata dan menertibkan lingkungan agar melahirkan kawasan yang rapi, bersih, dan indah, sekaligus memastikan hak-hak ekonomi masyarakat kecil tetap terlindungi dengan baik. (her)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut