Saturday, May 9, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaButuh Triliunan Rehabilitasi Ratusan Ribu Hektare Hutan Kritis di NTB

Butuh Triliunan Rehabilitasi Ratusan Ribu Hektare Hutan Kritis di NTB

Mataram (ekbisntb.com) – Hingga tahun 2025 luas hutan kritis di NTB sekitar 180 ribu hektare. Angka ini sempat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 lalu yang mencapai 192 ribu hektare. Rehabilitasi lahan kritis di NTB membutuhkan anggaran besar, sekitar Rp5-6 triliun.

Kepala Bidang Planologi dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Burhan Bono mengatakan perbaikan hutan kritis Rp8-10 juta per hektare. Ia menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam, seperti banjir dan longsor.

“Lahan kritis itu kan lahan yang tidak punya penutupan lagi yang optimal untuk mendukung fungsinya. Karena sudah tidak ada tempat lagi untuk menampung air. Begitu kan lahan kritis itu,” ujarnya belum lama ini.

Atas kondisi itu, pihaknya mendorong perubahan pola pengelolaan lahan. Salah satu pendekatan yang dinilai efektif adalah konsep agroforestri seperti yang berkembang di sejumlah wilayah Pulau Lombok. Pola pengelolaan hutan berbasis tanaman produktif dinilai mampu menjaga tutupan hutan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Konsep-konsep yang dilakukan teman-teman di Pulau Lombok ini harus kita adopsi. Di wilayah kaki Rinjani banyak masyarakat berkegiatan, tapi hutannya masih tetap ada,” ungkapnya.

Hutan kritis, lanjutnya tersebar di sejumlah wilayah di NTB, Paling banyak berada di Kabupaten Dompu, Sumbawa, dan Bima. Sementara di Pulau Lombok banyak ditemukan di Lombok Barat bagian selatan. Penyebab utama lahan kritis yaitu aktivitas manusia. Termasuk pembukaan lahan yang menghilangkan tutupan vegetasi.

Namun, tidak semua kawasan minim pohon dapat dikategorikan rusak, karena beberapa wilayah memang memiliki karakter ekosistem alami seperti savana di kawasan Rinjani.

“Lahan kritis itu lahan yang tidak punya penutupan optimal untuk mendukung fungsinya. Tapi jangan salah, seperti di Rinjani ada ekosistem savana, itu memang ekosistem alami dan tidak perlu diubah lagi,” jelasnya.

Rehabilitasi hutan kritis, sambungnya tidak melulu soal anggaran. Pemerintah bisa mengambil kebijakan lain tanpa mengganggu APBD. Misalnya, kebijakan larangan menanam jagung di kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Bupati Sumbawa. Persoalan rehabilitasi hutan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran.

Yang lebih utama yaitu perubahan tata kelola dalam pengelolaan kawasan hutan agar lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. “Anggaran bukan lagi menjadi salah satu alasan untuk menghutan kembali kawasan. Yang harus kita atur adalah tata kelolanya,” katanya.

Perubahan tata kelola dapat dilakukan melalui transformasi pola tanam dan pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu skema yang mulai didorong adalah peralihan dari pola monokultur menuju sistem agroforestri. Menurutnya, pola monokultur yang selama ini diterapkan dinilai memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada satu jenis tanaman.

Sementara sistem agroforestri memungkinkan pengelolaan lahan dengan kombinasi tanaman kehutanan dan tanaman produktif lainnya. “Tata kelola misalnya sekarang monokultur, besok kita agroforestri, itu kan tata kelola,” tutupnya. (era)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut