Mataram (ekbisntb.com) – PT BPR NTB Perseroda resmi menerima keputusan pemerintah daerah terkait penunjukan sebagai bank penyalur gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, kepada Direktur Utama PT BPR NTB Perseroda, Faisal, dalam rangkaian kegiatan buka puasa bersama Pemerintah Provinsi yang digelar di Pendopo Gubernur NTB, Senin (16/3/2026).
Penunjukan tersebut menjadi bentuk kepercayaan pemerintah daerah kepada bank milik daerah itu untuk mendukung pengelolaan keuangan pemerintah secara lebih efektif dan transparan, khususnya dalam penyaluran gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa keterlibatan bank daerah dalam sistem pembayaran pemerintah diharapkan dapat memperkuat peran lembaga keuangan lokal sekaligus meningkatkan pelayanan kepada aparatur sipil negara.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses penyaluran gaji dan tunjangan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur Iqbal.
Direktur Utama PT BPR NTB Perseroda, Faisal, menyatakan pihaknya siap menjalankan amanah tersebut dengan meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat sistem perbankan yang dimiliki.
Menurutnya, penunjukan ini tidak hanya menjadi kepercayaan bagi perusahaan, tetapi juga momentum untuk memperluas kontribusi bank daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Barat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta memastikan proses penyaluran gaji dan tunjangan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Faisal.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga berharap penguatan peran bank daerah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat. (bul)






