Giri Menang (Ekbisntb.com) – Forum Pelanggan PAM Giri Menang (Perseroda) menggelar kegiatan sosialisasi tarif dan pelayanan air minum yang berlangsung pada 24–27 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan inisiatif langsung dari Forum Pelanggan yang diketuai oleh Prof. Agusdin sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan penyesuaian tarif dan penguatan layanan.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PAM Giri Menang (Perseroda), H. Sudirman, yang hadir bersama jajaran direksi dan tim manajemen.
Sosialisasi dilaksanakan kepada seluruh camat, sejumlah lurah dan kepala desa strategis serta pelanggan di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Regulasi
Penyesuaian tarif air minum ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat, yang merujuk pada ketetapan Gubernur terkait Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Utama H. Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip subsidi silang dan keterjangkauan masyarakat.
“Jika diumpamakan, pelanggan yang biasanya membayar Rp50.000 ke depan kurang lebih akan membayar Rp54.000. Penyesuaiannya berkisar 5–8,5% saja. Insya Allah tidak memberatkan golongan menengah ke atas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya berlaku bagi kelompok masyarakat menengah ke atas. “Untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok sosial tidak mengalami penyesuaian. Termasuk juga golongan fasilitas umum dan sejenisnya,” tambahnya.
Kelompok pelanggan menengah ke atas yang terkena penyesuaian tarif mencakup beberapa kategori pelanggan antara lain, rumah tangga menengah ke atas, rumah tangga dengan kegiatan ekonomi, instansi, niaga/industri dan pelanggan khusus. Kebijakan tarif baru akan mulai berlaku pada Maret 2026 yang dibayarkan pada April 2026.
Komitmen Pelayanan
Dalam kesempatan tersebut, H. Sudirman menegaskan bahwa PAM Giri Menang (Perseroda) bukan sekadar BUMD air minum, tetapi merupakan badan usaha daerah yang memiliki tugas utama melayani kebutuhan masyarakat.
Sudirman juga menambahkan, bahwa setiap pelayanan ada yang tidak berbiaya dan ada juga yang berbiaya, sehingga penyesuaian tarif ini juga akan memberikan dampak peningkatan pelayanan walaupun belum sepenuhnya bisa terselesaikan.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan, pelanggan yang memiliki pertanyaan atau aduan dapat menghubungi:
Call Centre: 0370 6111999
WA Center: 0819 9902 9903
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan tarif serta mendukung upaya peningkatan kualitas dan cakupan layanan air minum di wilayah Mataram dan Lombok Barat. (r/*)






