26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPTAM Giri Menang dan Kejati NTB Siap Terapkan Pelayanan Sesuai Hukum Perdata...

PTAM Giri Menang dan Kejati NTB Siap Terapkan Pelayanan Sesuai Hukum Perdata dan TUN

Lombok (Ekbis NTB) – PT Air Minum (PTAM) Giri Menang teken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa, 10 Februari 2026. Kerja sama ini difokuskan untuk memastikan standar pelayanan dan pendistribusian air kepada masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram sesuai dengan peraturan hukum perdata dan tata usaha negara.

Direktur Utama PTAM Giri Menang, Sudirman menegaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik (good corporate governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram. Untuk mencapai itu, perusahaan air minum itu menjalin kerja sama dengan Kejati. Menurutnya, peran Kejati sangat membantu PTAM dalam aspek pendampingan hukum.

“Ada beberapa agenda dan situasi di PT AMGM yg membutuhkan banyak bantuan hukum, pertimbangan hukum, sehingga kalaupun ada sesuatu lebih baik dicegah sebelum terjadi kesalahan,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung sejumlah persoalan yang masih kerap terjadi di lapangan. Misalnya, masih ditemukan koneksi ilegal yakni masyarakat yang tidak termasuk konsumen mendapatkan saluran air dari PTAM. Ada juga konsumen yang sudah diputus meteran airnya, namun disambung sendiri, hingga beberapa konsumen enggan membayar.

Atas kondisi itu, diperlukan kerja sama antara pihaknya dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab menurutnya, pendapatan di PTAM tidak banyak jenisnya, mayoritas dari tarif jasa pengelolaan air minum. Sebagai upaya menjaga keberlanjutan perusahaan, PTAM Giri Menang, lanjut Sudirman berencana melakukan penyesuaian tarif.

“Ada beberapa golongan sehingga dilakukan penyesuaian tarif karena cara perusahaan bertahan hidup,” ungkap Sudirman.

PTAM, sambungnya memiliki tiga golongan konsumen, yaitu tarif rendah yang disubsidi, tarif dasar, dan tarif penuh. Penyesuaian tarif akan diberlakukan terhadap konsumen tarif dasar dan penuh agar penyaluran gratis terhadap sejumlah rumah-rumah ibadah tetap bisa tersalurkan.

Ke depan, PTAM Giri Menang juga akan menjadi penerima manfaat pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) skala besar Meninting yang rencananya akan dibangun pemerintah pusat. Dalam SPAM ini, PTAM sebagai penerima manfaat. Dengan itu, perusahaan air minum itu bisa menambah cakupan layanan air hingga mencapai 15 ribu pelanggan baru di tahun 2028.

“Pusat berencana membangun SPAM besar di 2027, kurang lebih akan ada 150 liter per detik, biaya pembangunan di atas 200 miliar. PTAM hanya penerima manfaat, menerima manfaat pun harus ada cara biar tidak salah langkah,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi menegaskan kerja sama dengan PTAM tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya pengelolaan air bersih. Ia menekankan bahwa air bersih merupakan hak dasar masyarakat.

“Air bersih merupakan hak dasar masyarakat. Oleh karna itu pengelolaan aset dan air minum harus dilakukan secara transparan,” katanya.

Dalam kerja sama ini, Kejati, lanjutnya tidak berperan sebagai penindak meskipun tugas Aparat Penegak Hukum (APH) memang melakukan penindakan. Namun, sebagai mitra strategis dalam menjamin penyaluran air bersih kepada masyarakat.

Untuk itu, Wahyudi meminta PTAM Giri Menang untuk menerapkan tiga dimensi utama dalam tata kelola penyaluran air bersih. Di antaranya yaitu dimensi pelayanan publik, tata kelola keuangan, serta kepastian dan kepatuhan hukum.

“Tiga dimensi utama yang harus dijaga di PT AMGM, pertama dimensi pelayanan publik yaitu memastikan masyarakat memperoleh air bersih yg layak berkesinambungan dan berkeadilan. Jangan sampai air yang dikelola dan salurkan ke masyarakat tidak berguna, malah jadi penyakit. Jangan sampai,” tegasnya.

Selain itu, Kejati mendorong penurunan Non Revenue Water (NRW), peremajaan jaringan pipa, pemerataan distribusi, digitalisasi layanan, hingga penguatan sinergi berkelanjutan antara Pemkot Mataram, Pemkab Lobar dan PTAM Giri Menang agar seluruh kebijakan bermuara pada peningkatan pelayanan publik. (era)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut