26.5 C
Mataram
BerandaBerandaDisnakertrans KSB Siap Awasi Penerapan UMK

Disnakertrans KSB Siap Awasi Penerapan UMK

Taliwang (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan komitmennya untuk mengawasi ketat penerapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi mengatakan, pengawasan maksimal diperlukan mengingat saat ini nilai UMK KSB menjadi yang tertinggi di NTB. “Kenaikannya signifikan. Jadi kita yang tertinggi di NTB sekarang ini,” katanya, Senin (2/2/2026).

Diakui Slamet, memasuki Januari tahun ini, pihaknya belum satu pun menerima aduan adanya perusahaan yang lalai menerapkan UMK. Demikian juga dengan adanya perusahaan yang mengajukan penundaan penerapannya.

Namun begitu, Disnakertrans akan rutin melakukan pemantauan terhadap seluruh perusahaan di daerah. Termasuk juga selalu membuka layanan aduan yang bisa dijadikan karwayan untuk menyampaikan laporannya. “Sejauh ini masih aman, tidak ada aduan karyawan dan belum juga ada perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMK 2026,” ujarnya.

Menurut Slamet, besaran UMK tahun 2026 yang ditetapkan senilai Rp3.136.468 merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk lalai dari ketentuan tersebut. “Itu kan hasil kesepakatan di Dewan Pengupahan yang anggotanya ada perusahaan dan pekerja. Kita (pemerintah) bersifat memfasilitasi dan mengawasi,” tandasnya.

Kesepakatan terkait nilai UMK itu lanjut Slamet, tidak muncul dengan sendirinya. Artinya, mengikuti formulasi perhitungan yang telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dewan pengupahan menyusun nilai UMK yang paling relevan diterapkan tahun ini.

“Faktor pemicu naiknya UMK kita adalah pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kita mencapai 12 persen jauh di atas kabupaten/kota lainnya,” katanya.

Pengawasan lanjut dia, akan lebih difokuskan pada perusahaan yang bergerak di sektor non tambang. Mantan Sekretaris Dinas Perikanan ini, mengungkap potensi pemberian gaji di bawah UMK berpeluang terjadi di usaha-usaha jasa, karena hal itu semakin memberatkan biaya operasionalnya. “Tapi intinya mereka harus tetap mengikuti aturan UMK itu, karena kembali itu sudah jadi kesepakatan bersama,” tegasnya seraya menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera turun lapangan melakukan kroscek ke perusahaan.

“Kalau perusahaan yang bergerak di sektor tambang kita akan awasi untuk penggajian bagi karyawan di bawah masa kerja 1 tahun. Karena itu potensi juga ada pelanggaran penerapan UMK,” pungkasnya.(bug)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut