Sumbawa Besar (suarantb.com) – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa, memastikan penanganan terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan Jempol. Tujuannya guna mengentaskan kawasan kumuh.
“Kita sudah lakukan penataan kawasannya di tahun 2025, makanya kita akan lanjutkan untuk penanganan RTLH nya di tahun 2026 sehingga kawasan tersebut akan lebih tertata,” kata Kadis PRKP melalui Kabid Kawasan Permukiman, Rizqi Helfiansyah, kepada Suara NTB, Senin (2/2/2026).
Pemerintah sebelumnya sudah mengusulkan 124 kepala keluarga sebagai penerima bantuan penanganan RTLH. Data itupun dipastikan sudah eligible berdasarkan Data Terpadu Sensus Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah tidak ada masalah lagi.
“Dari 124 yang kita usulkan hanya 100 unit saja yang disetujui untuk proses lebih lanjut. Kami pun akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakannya, penanganan terhadap rumah tidak layak huni ini tetap menjadi atensi pemerintah untuk ditangani sejak beberapa tahun terakhir. Sebab masih banyak RTLH yang belum ditangani dari total keseluruhan sebanyak 47.000 unit di Sumbawa.
“Setiap tahun pasti ada yang kita tangani, tahun kemarin ada sekitar 120 unit baik yang ditangani melalui anggaran pemerintah pusat, provinsi dan daerah,” ucapnya.
Penerima bantuan untuk RTLH BSPS ini kata dia, rata-rata masyarakat dalam kategori berpenghasilan rendah (MBR). Namun, tetap perlu dilakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan besaran bantuan yang akan diterima nantinya.
“Rata-rata masyarakat yang kita bantu untuk RTLH yakni berpenghasilan rendah, dengan tetap melihat kondisi di lapangan,” tukasnya. (ils)






