Sumbawa Besar (suarantb.com) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh memastikan rencana penyesuaian tarif dasar air di harga Rp3.200 per meter kubik tidak berlaku bagi masyarakat miskin kategori satu (kemiskinan ekstrem).
“Kita akan klasifikasikan dulu ada yang sosial, rumah tangga miskin satu dan dua. Kemungkinan untuk rumah tangga miskin satu dan dua tidak akan kita sesuaikan tarifnya melainkan hanya kalangan menengah keatas,” kata Dirut Perumdam Batulanteh, Abdul Hakim, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Abi Hakim melanjutkan, penyesuaian tarif yang saat ini tengah dikaji pemerintah seiring dengan adanya surat Gubernur NTB nomor 497 tahun 2025. Di surat tersebut pun sudah ditetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk seluruh PDAM yang ada di NTB.
“Kalau boleh jujur kita (Sumbawa) yang paling murah tarif dasar air seluruh Indonesia. Bahkan kita belum pernah menyesuaikan tarif tersebut sejak terakhir dilakukan pada tahun 2014,” ucapnya.
Di masing-masing kabupaten/kota kata dia, memang besaran tarif dasar air berbeda-beda sesuai dengan biaya produksi yang dilakukan. Biaya produksi air saat ini, berada di angka Rp3.500 sementara tarif dasar air di angka Rp2.900 per meter kubik, sehingga perlu disesuaikan lebih lanjut.
“Biaya produksi ini mencakup banyak aspek, gaji karyawan, biaya pengolahan, dan pemeliharaan itu menjadi satu semua menjadi tarif yang harus dibayar oleh pelanggan PDAM,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika mengacu ke surat keputusan (SK) Gubernur, maka tarif batas bawah yang bisa diterapkan di Sumbawa sebesar Rp3.200 per meter kubik. Besaran tersebut sebenarnya sudah harus diterapkan, hanya saja pemerintah saat ini masih melakukan kajian lebih lanjut.
“Memang sudah harus diterapkan untuk tarif batas bawah itu, tetapi kami masih mengkaji dulu dengan melihat semua sisi jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia pun meyakinkan, pemerintah tetap akan melihat semua sisi terkait rencana penyesuaian tarif dasar tersebut. Hal itu perlu dilakukan jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari dan gejolak di masyarakat.
“Penyesuaian tarif memang harus kita lakukan, kalau tidak maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan subsidi selisih tarif tersebut,” jelasnya.
Pemerintah pun meyakinkan, tidak akan serta merta memberlakukan tarif baru tersebut, karena ini merupakan pelayanan publik. Pihaknya juga akan sangat hati-hati mengukur kenaikan ini jangan sampai memberatkan masyarakat rendah.
“Akan salah kita apabila kita naikan. Namun kualitas airnya yang dijual ini tidak bagus. Sehingga kajian harus dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tukasnya. (ils)






